Polsek Indralaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP

banner 468x60

Kompas86.com 10 October 2024
Ogan Ilir Sumsel, kompas86.com –
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024, Polsek Indralaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP

I. DASAR :
Laporan Polisi : LP / B / 168 / X / 2024 / Sumsel / Res OI / Sek IND, Tgl 05 Oktober 2024.

II. KEJADIAN :
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira Pukul. 01.00 Wib.

III. TKP :
Dusun II Desa Tanjung Pering Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir

IV. SAKSI :
1). Nama : HERIYANTO
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Polri
Alamat : Aspol Polsek Indralaya

2). Nama : FATHONI JUHARSYAH
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Polri
Alamat : Aspol Polsek Indralaya

3). Nama : YANDI AGUSTRI
Umur : 23 tahun
Pekerjaan : Polri
Alamat : Aspol Polsek indralaya

V. PELAKU :
Nama : HERIANSYAH Bin A. WAHAB (Alm)
Umur : 41 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Dusun I Desa Tanjung Pering Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir

VI. KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari Rabu 09 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 wib, Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya melakukan patroli di seputaran Indralaya untuk mengantisipasi kejadian 3C di wilayah hukum Polsek Indralaya, Selanjutnya Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya *yang dipimpin langsung Oleh Kapolsek Indralaya *AKP JUNARDI, S.H,M.A.P dan Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA M Agus Akbar S.H Beserta Anggota Opsnal Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya ,selanjutnya Team melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun II Desa Tanjung Pering Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir, setelah mengetahui keberadaan Pelaku team langsung menuju kelokasi tempat pelaku bersembunyi yang berada di Kec. Silabranti Kota Palembang, sekira Pukul 17.00 wib Team berhasil mengamankan pelaku Pencurian tersebut, Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek indralaya untuk di proses sesuai hukum yg berlaku.

VII. BARANG BUKTI :
– 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2020 warna silver dengan Nopol: BG-3723TV Noka: MH1JM9118LK160344 Nosin : JM91E116047 A.n MARLINA

VIII. TINDAK LANJUT :
1. Amankan Pelaku dan Barang Bukti.
2. Melakukan Pemeriksaan
3. Koordinasi Polres OI dan Polsek Jajaran guna Pengembangan Kasus
4. Mengumpulkan Bahan Keterangan
5. Lengkapi mindik / berkas kirim JPU.

Demikian Komandan yg dapat dilaporkan, sampai saat ini situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Wassalamualaikum,Wr.Wb.
KAPOLSEK INDRALAYA
AKP JUNARDI, S.H,M.A.P. (Hendry/Bobby).

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *