Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Pengoplos BBM Ilegal

banner 468x60

Bandar Lampung,Kompas86.Com Polresta Bandar Lampung membongkar gudang oplosan BBM ilegal di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.

Pengungkapan kasus ini menangkap 2 tersangka inisial ES dan BL. Keduanya diringkus saat sedang mengoplos minyak BBM jenis pertalite menjadi pertamax ke dalam 1 unit mobil tangki yang dicampur dengan minyak cong.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait gudang oplosan BBM ilegal.

“Atas informasi itu, kita langsung lakukan penyelidikan dan menggerebek serta mengamankan 2 pelaku,” ujarnya, Rabu (11/9/2024).

Modus pelaku mengoplos BBM jenis pertalite dengan minyak cong menjadi pertamax dan dijual ke masyarakat melalui Pertashop di wilayah Lampung Timur.

“Para pelaku ini mendapat BBM pertalite dari masyarakat yang dibeli secara eceran melalui jerigen,” katanya.

Hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan BBM oplosan selama 1 Tahun. “Para pelaku dibayar sekitar Rp 200 ribu setiap sekali kegiatan oplos oleh bos nya,” pungkas Umi.

Selain kedua pelaku ES dan BL, polisi kini memburu pelaku lainnya inisial L masih dalam pengejaran polisi (DPO), sebagai sosok pemberi perintah dna memperkerjakan kedua pelaku.

Modus operandi para pelaku yakni memindahkan BBM pertalite dari tempu ke mobil tangki, lalu dicampur dengan minyak cong yang komposisi nya telah ditentukan menggunakan alat ukur khusus.

“Untuk menyamarkan BBM agar mirip pertamax, para pelaku mencampur dengan bubuk pewarna. Lalu BBM oplosan pertamax itu dipasarkan ke masyarakat,” imbuh Umi.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk colt diesel, 1 unit truk tangki, 2 unit mesin pompa alkon, 2 botol pewarna, 1 botol pengukur suhu, 1 botol campuran pertalite pertamax, pertalite 1.000 liter, pertamax 1.500 liter, minyak cong 2.000 liter.

Kini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun dan denda Rp 6 Miliar.

#(MIHWAN)#

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *