PLN Dan LBH Kosgoro Bersinergi Wujud Kan Kedaulatan Energi Dengan Tema ” Keselamatan Ketenagalistrikan Untuk Masyarakat “

banner 468x60

Kompas86.com

Palembang,-Sumatra Selatan
Bertempat di bakul pindang meranjat kecamatan Jakabaring kelurahan 5 ulu Rabu(16/7/2025) pukul 14.00 wib yang dihadiri puluhan orang yang berdomisili disekitar tempat acara.

Kegiatan sosialisasi kerjasama MKLI (masyarakat konsumen listrik Indonesia) dengan PLN unit induk distribusi Sumatera Selatan berjalan dengan baik, artinya MKLI bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang bagaimana menggunakan listrik dengan benar, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jangan sampai terjadinya penyebab kebakaran rumah, padam listrik karena akibat ulah dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat banyak,yang merugi karena lampu di sekitar mereka padam.

Dalam acara sosialisasi tersebut PLN dan MKLI memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ada di lingkungan sekitar untuk bertanya secara langsung:

Ada pun beberapa warga yang bertanya yaitu :
1.Yuni RW 04 Kertapati

2 Shinta warga RW 06 Kertapati

3 Suryana.

Dalam pertanyaan masyarakat tersebut menanyakan,langsung kepada Bapak Novriyanto
Selaku juru bicara tanya jawab
Tentang permasalahan PLN.

Bapak Salman selaku ketua MKLI menerima beberapa pertanyaan, dan mereka selaku masyarakat merasa puas dengan jawaban yang diberikan oleh bapak Novriyanto, artinya mereka sangat menginginkan kegiatan seperti ini terus berjalan, berkelanjutan karena sangat bermanfaat bagi Masyarakat penguna PLN. Disinilah tempat Mereka bertanya langsung kepada pegawai PLN dan pejabat PLN.

Lebih lanjut Salman dalam sosialisasinya berharap kepada masyarakat, terutama kepada ketua RT dan RW setempat atau pemuka masyarakat bahwa mereka memiliki pemahaman dalam hal menggunakan listrik secara baik dan hemat. Pegawai PLN punya kewajiban untuk menjaga instalasi listrik PLN untuk kenyamanan kita.

sebagai masyarakat untuk mendapat pelayanan dari PLN itu artinya ketika ada orang-orang atau siapapun oknum PLN dan bahkan pegawai PLN sendiri yang sedang melakukan pekerjaan di wilayah kerja lingkungan RT RW yang bersangkutan berhak untuk mempertanyakan legal identitas mereka dalam pemasangan kabel, penggantian kabel misal apapun itu yang menyangkut instalasi PLN tanyakan dari mana, siapa yang bertanggung jawab, apakah benar mereka ini pegawai PLN apa bukan karena ada banyak kejadian kabel PLN itu hilang, mengaku orang PLN juga sehingga masyarakat tahu petugas PLN apa bukan, harapan kami supaya perangkat RT RW berperan aktif dalam mengawasi kegiatan PLN dilingkungan masing- masing,ucapnya.

Bagi oknum yang melakukan tindakan merugikan pihak PLN akan dikenai sanksi sesuai
Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 yang mengatur tentang larangan penggunaan tenaga listrik tanpa izin atau dengan cara ilegal
dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pencurian listrik dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi penyedia layanan listrik dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, Oleh karena itu penindakan terhadap pencurian listrik dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

setiap orang yang melakukan perbuatan yang menyebabkan terputusnya aliran listrik, sehingga merugikan masyarakat dapat terkena pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda.

4 pilar

Pos terkait