
LABUAN BAJO, Kompas86.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat bersiap menggelar pleno penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbub) Manggarai Barat 2024, usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani (Mario-Richrd).
MK memutuskan pengajuan permohonan Mario-Richard melewati tenggang waktu yang ditentukan.
“Mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 ( dan nomor perkara lainnya) tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan sela perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Rabu (5/2/2025) malam.
Pertimbangan majelis hakim yang dibacakan hakim MK, Arsul Sani, disebutkan pengajuan permohonan Mario-Richard melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” Ujar Arsul.
“Oleh karena itu berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” Sambungnya.
Menindaklanjuti putusan MK tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Barat menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih Manggarai Barat 2024, berlangsung hari ini Kamis 6 Januari 2025.
“(Hari ini) kami akan putuskan. Hasilnya akan kami sampaikan kepada publik. Pukuk 19.00 Wita di Hotel Zasgo lantai tujuh,” kata ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman, dikonfirmasi, Kamis.
Rapat pleno yang akan segera dilaksanakan oleh KPU Manggarai Barat merupakan tahap akhir dalam proses penetapan hasil Pilbup.
Dalam rapat tersebut, KPU akan menetapkan secara resmi bahwa Paslon Edi-Weng adalah bupati terpilih yang akan memimpin Kabupaten Manggarai Barat selama lima tahun ke depan.
untuk diketahui, Pertarungan head to head Mario-Richard versus Edistasius Endi-Yulianus Weng atau Edi-Weng dengan selisih 2.708 suara dari paslon petahana tersebut. Edi-Weng mendulang 73.872 suara sementara Mario-Richard meraup 71.164 suara.***