Perwakilan LBPH Kosgoro Ikut Memantau Persidangan Delliar Marzoeki

banner 468x60

Kompas86.com

Palembang, Sumatra Selatan
Sidang Berkelanjutan Hari ini bertempat di Pengadilan Negeri Palembang dijalan kapten arivai,no16 Kelurahan Sei pangeran kecamatan Ilir timur 1 sidang lanjutan terdakwa Deliar Risqon Marzoeki dan Alex Rahman berlangsung,Senin 21 April 2025.

Di Lanjutkan adanya Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan Menurut saksi-saksi dan Jaksa penuntut Umum menghadirkan 6 orang,5 dari perusahaan swasta dan 1 dari staf Dinaskertrans,saksi terkait perizinan k3 Disnakertrans provinsi Sumsel.

Dua diantaranya,saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses uji pemeriksaan keselamatan kerja (uji Riksa).

Atas Nama Saksi Erwin, perwakilan dari PT Sukanda Jaya, mengungkapkan pertama kali bertemu dengan Deliar pada Desember 2024,saat keduanya bersama tim Disnakertrans melakukan kunjungan ke kantornya di kawasan Tanjung Api-api Palembang.

Erwin menjelaskan pihaknya sedang proses kepengurusan uji Riksa dijakarta, sehingga belum ditindaklanjuti.

Dia menjelaskan menerima pesan WhatsApp dari alex Rahman sebagai asistennya Deliar Risqon Marzoeki yang mencantumkan penawaran jasa uji Riksa dari vendor bernama PT sejahtera inspeksi Indonesia dengan nilai RP 68,8juta untuk 14 item, penawaran tersebut tidak diproses oleh pihak perusahaan.

Saksi selanjutnya dari staf dinaskertrans bernama Nanang,Jaksa Penuntut Umum M Syaran Jafizhan SH,.MH ditemui awak media sesudah sidang menjelaskan,sidang hari ini masih mendengarkan saksi-saksi dan sidang masih berlanjut pada tanggal 28 hari Senin dengan agenda yang sama mendengarkan para saksi,” ucapnya.

Tim

Pos terkait