Permohonan Audensi Pihak Media Terkait Kasus Pedofilia Belum Di Tanggapi Polres Kuningan

banner 468x60

 

Kuningan JABAR,kompas86.com
Permohonan audensi wakil Kabiro mediareskrim.com yang ditujukan kepada pihak polres Kuningan tentang kepastian hukum terkait kasus dugaan pedofilia terhadap lima siswa SMP di kecamatan Darma.Para awak media yang bermarkas di jalan veteran no 50 Cipicung, sudah layangkan surat permohonan audensi kepada pihak polres Kuningan.

Media reskrimonlinenews.com salah media yang turut dalam menyampaikan surat permohonan audensi kepada pihak polres Kuningan terkait penanganan dugaan kasus pedofilia terhadap lima pelajar SMP di kabupaten Kuningan.

hal terebut di benarkan iman wakil Kabiro MEDIA RESKRIM.COM kabupaten Kuningan.

Dijumpai Iman Jumat 2 Agustus 2024,dikuningan, menyebutkan.

Berdasarkan surat permohonan audensi tertanggal 26 Juli 2024.yang di tujukan kepada pihak polres Kuningan terkait penanganan dugaan kasus pedofilia terhadap lima pelajar SMP di kabupaten Kuningan.

dalam isi surat disampaikan maksud dan tujuan.
Bahwa,telah terjadi kasus pedofilia yang di duga terhadap lima siswa dari salah satu SMP di kecamatan darma kabupaten Kuningan.

bahwa kasus tersebut telah proses penyelidikan di polres kabupaten Kuningan unit PPA,akan tetapi hingga sekarang tidak ada kepastian atau nya,hanya selesai dengan menempuh mediasi dan perdamaian di bawah tangan (surat pernyataan) yang dimana tiap korban telah menerima uang kompensasi sebesar Rp 10.000.000.-dari pelaku yang merupakan ASN di salah satu rumah sakit TNI AD tingkat III Cirebon.

Bahwa,karena kepedulian anak yang akan menjadi generasi penerus bangsa,dan dalam rangka mewujudkan Indonesia layak anak 2030, sesuai dengan slogan pada hari anak nasional (HAN).maka,kami meminta audensi kepada yang terhormat Bapak AKBP.Willy Andrian,S.I.K.,S.H. selaku kepala kepolisian Resort Kuningan.

Terkait permasalahan perkara tersebut agar seyogyanya ada kepastian hukum terhadap para korban dalam permasalahan ini bisa selesai sampai tuntas tanpa ada keberpihakan, berdasarkan,pasal 292 KUHP Jo Pasal Jo Pasal 417 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
Berdasarkan Pasal 82 perpu Nomor 1 tahun 2016.menyatakan bahwa pelaku pencabulan dikenai penjara paling singkat 15 (lima belas)tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.
Bahwa di dalam 5 dan Pasal 6A UU Nomor 12 tahun 2022 dinyatakan bahwa pelecehan seksual terhadap orang dewasa ada mekanisme Restoratif Justice.
Akan tetapi di dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa di hentikan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ),”ungkap Iman

Menambahkan Iman,namun sampai detik ini pihak polres Kuningan belum menanggapi surat permohonan audensi tersebut.”tandasnya

(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *