Banyuasin,com 07 Desember 2024
Indra setiawan,SE Ketua DPW Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumsel telah melaporkan Penyelenggara Pemilu karena diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pedoman Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Indra menyebutkan tujuan melaporkan ini kita akan Uji Pasal tersebut sampai dimana.
Dalam surat tanda terima laporan DKPP, terlihat tanda terima laporan itu resmi diterima dari DKPP Ketika di desak siapa di laporkan.
Indra sampai kan pada media kita lihat saja siapa yang akan di panggil. Menurut indra alat bukti dan saksi sudah kita sampaikan secara resmi di DKPP
Tunggu saja hasilnya pihaknya tidak mau berandai-andai di dalam laporan nya sudah jelas sangksi yang akan diterima.
Dan ini sebagai bahan mencerdaskan politik agar selalu berhati-hati dalam mengambil keputusan sebelum nya harus pikirkan akibatnya dulu.
Alhamdulillah barang bukti semua sudah diserahkan ke DKPP Tanggal 06 Desember 2024.
Kita juga sudah terima tanda terimanya jelasnya.
Laporan itu diterima oleh staf DKPP. Terang nya
Boby