Pemprov Resmi!Tegur Perusahan Kelapa Sawit Yang Tidak Patuh Harga TBS

banner 468x60

BENGKULU, Kompas86.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pertanian mulai membuktikan ketegasannya.

Pemprov resmi menjatuhkan sanksi kepada perusahaan kelapa sawit yang mengabaikan harga pembelian tandan buah segar (TBS) yang sudah ditetapkan.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M. Rizon, menegaskan bahwa surat rekomendasi untuk pemberian teguran pertama telah disiapkan dan segera dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten.

Hari ini,kita siapkan surat rekomendasi.kemudian Pemerintah Kabupaten tinggal menindaklanjuti dengan teguran pertama kepada perusahaan yang tidak patuh,kata Rizon,Rabu (30/4/2025).

Sanksi ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2004, yang memberi kewenangan Provinsi untuk menetapkan harga TBS dan mengawasinya.

Lebi lanjut Permen Nomor 13 Tahun 2004 juga mengatur persyaratan dan tata cara pembuatan perjanjian kerja sama antara perkebunan mitra dan pengusaha kelapa sawit, serta mekanisme penetapan harga pembelian Tandang Buah Segar (TBS).

Apabila dalam dua minggu perusahaan tidak mematuhi teguran pertama, Pemprov akan merekomendasikan teguran kedua. Jika nanti tetap membandel, Pemerintah Kabupaten berwenang menjatuhkan sanksi berat, mulai dari penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

Langkah ini serius bahwa Pemprov Bengkulu tidak main-main. Pak Gubernur sangat serius membela kepentingan rakyat. Ini bukan gertak sambal,tegas Rizon.

Sejak penetapan harga resmi Rp3.143/kg, beberapa pabrik kelapa sawit (PMKS) menunjukkan itikad baik dengan menaikkan harga pembelian.

Di Bengkulu Utara, harga TBS saat ini hampir menembus Rp3.000/kg, sementara di Mukomuko rata-rata Rp2.800/kg. Namun, masih ada perusahaan yang membandel, sehingga sanksi harus dijatuhkan.

Kita suda melakukan diskusi,sidak kelapangan sebelumnya.ini sebuah langka pemprov yang baik agar bertemu solusi dengan tujuan harga TBS stabil.

Di sisi lain, tekanan dari sejumlah petani terus menguat.kemarin, puluhan petani sawit yang tergabung dalam Aliansi Petani Kelapa Sawit Bengkulu menggelar aksi di depan Kantor Gubernur.

Mereka mendesak pemerintah bertindak tegas menjatuhkan sanksi kepada pabrik sawit yang mengabaikan harga TBS yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, serta meminta agar sanksi terhadap pelanggar dituangkan dalam aturan yang lebih mengikat seperti Peraturan Gubernur (Pergub).

Diharapkan dengan adanya sanksi ini semua perusahaan Kelapa Sawit dapat mematuhi nya,kemudian ini untuk kepentingan para petani kelapa sawit di Provinsi Bengkulu bukan untuk kepentingan kelompok dan golongan’harapnya.

Penulis:Wasri
Editor:Pirman

Pos terkait