Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Khusus,Pastikan Karyawan Perusahaan Dapat THR

banner 468x60

Kompas86.com-Kompas86.com-Dinas Ketenagaan Kerja Kota Bengkulu menghimbau kepada seluruh perusahaan di kota Bengkulu,untuk membayarkan kepada karyawan paling lambat H-7 menjelang hari raya idul Fitri 1446 Hijriah.

Surat edaran (SE) menteri ketenagakerjaan republik Indonesia Nomor M/2HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja buruh di perusahaan.

Sebelumnya Disnaker telah mengirimkan surat ke sejumlah perusahaan,serta melakukan sosialisasi agar semua perusahaan yang bersangkutan segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) menaker sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengingat jumlah perusahaan sangat banyak,bedasarkan data ada sekitar 2000 lebih Perusahaan di kota Bengkulu terbagi dari 807 perusahaan memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang karyawan serta 1.212 perusahaan lainnya memperkerjakan kurang dari 10 orang karyawan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Bengkulu Firman Romzi,Mengatakan akan melakukan pemantauan dan inpeksi mendadak (Sidak) ke berbagai perusahaan.

Disnaker kota Bengkulu juga menyiapkan berbagai komunikasi untuk menyampaikan informasi terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh HRD perusahaan.ujar Firman dalam rilis media center pada (21/03/2025).

Pihak Disnaker telah membentuk tim khusus yang akan turun kelapangan memastikan THR benar-benar tersalurkan dan apabila ada karyawan yang tak dibayar segera memberi tahu ke Disnakertrans.

Ia berharap semua perusahaan dapat melaksanakan kewajiban sehingga karyawan Butuh dan pekerja lainya hak nya terpenuhi sesuai dengan regulasi yang ada.

Penulis:Wasri
Editor;Tim Kompas86.com

Pos terkait