Bandar Lampung,Kompas86.Com Ombudsman menggelar Workshop mengenai Optimalisasi Governansi SP4N Lapor! Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Emersia & Resort, Bandar Lampung.(10/12/2024)
Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, yaitu Kepala Ombudsman Provinsi Lampung, Suwardi S.E., Kadis Diskominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, S.H., M.H., Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman, Hendi Renaldo, Asisten Muda Pemeriksaan Laporan, Tegar, Asisten Muda Ombudsman. Atika, S.I.P, M.H., sebagai Moderator, serta perwakilan dari seluruh Diskominfo Kabupaten di Provinsi Lampung.
Kepala Ombudsman Provinsi Lampung, Suwardi, menyampaikan bahwa selain menerima dan menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat, Ombudsman juga bertugas melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan serta membangun jaringan kerja. Ombudsman Republik Indonesia sudah terlibat sejak awal dalam peluncuran SP4N-LAPOR! sebagai bentuk sinergitas yang dilakukan dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Dalam Road map SP4N-Lapor! tugas Ombudsman sebagai pengawas laporan dan menjadi muara akhir laporan yang masuk. Jadi, laporan yg tidak ditindaklanjuti oleh OPD akan masuk ke aplikasi Simpel milik ombudsman.
Oleh karena itu, diperlukan kerjasama terhadap Pemerintah Kabupaten/Provinsi supaya laporan yang masuk ke akun SP4N Lapor! bisa segera ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD terkait.
Kemudian, dibutuhkan sosialisasi terkait aplikasi SP4N Lapor! agar masyarakat mengetahui adanya aplikasi yang dapat digunakan sebagai aduan ke Pemerintah.
#(MIHWAN)#