Kompas86.com Bengkulu-Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima hasil pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan belanja infrastruktur tahun anggaran 2023/2024 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.
LHP tersebut diserahkan oleh kepala perwakilan BPK RI bengkulu,Muhammad Toha Arafat,kepada pelaksana tugas (PLT) Gubernur Bengkulu Rosjonsyah,di kantor BPK RI Perwakilan Bengkulu pada senin (10/2/2025).
Rosjonsyah menilai bahwa penyerahan LHP tesebut nilai penting bagi pengguna anggaran,karena dapat menjadi acuan dalam menjaga ketertiban administrasi keuangan.
LHP merupakan bagian dari upaya dalam mewujudkan aparatur pemerintah,khususnya dalam wilayah provinsi bengkulu agar bersih,tertib dan akuntabel,kata Rosjonsyah.
Ia juga apresiasi kepada BPK karena peran BPK sangat penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Rosjonsyah menambahkan,bahwa kemitraan antara pemda provinsi bengkulu dan badan pemeriksaan keuangan telah membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.hal ini turut berkontribusi dalam pencapaian (WTP) bagi bengkulu.
Tadi ada beberapa rekomendasi yang menjadi masukan,koreksi serta upaya perbaikan agar kinerja kedepan lebih baik.Rekomendasi tersebut wajib kita tindak lanjuti dengan dokumen pendukung yang nantinya akan disampaikan ke BPK dalam kurun waktu yang telah ditentukan,tamba rosjonsyah.
Sementara itu,Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu,Muhammad Toha Arafat,mengungkapkan BPK telah melakukan pemeriksaan atas belanja modal tahun anggaran 2023/2024 dilingkungan pemerintah provinsi bengkulu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) pada semester 2 tahun 2024.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) untuk menilai apakah pelaksanaan balanja modal tahun 2023-2024 di pemrov bengkulu,mulai dari perencanaan,pelaksanaan,hingga pertanggungjawaban,telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,Kata Toha.
Akan tetapi hasil pemeriksaan masih menemukan beberapa permasalahan dalam pelaksanaannya diantaranya,
Pemda provinsi bengkulu menyusun analisis standar belanja fisik,pembayaran yang melebihi ketentuan.oleh karena itu kami BPK menunggu jawaban atau penjelasan dari pejabat terkait,hal tersebut harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah usai LHP diterima’akhir Toha.
(Wh)