PEMDA KUNINGAN kebakaran jenggot akhirnya membuka status tanah ex Pendopo Bupati kuningan. SULTAN SEPUH : Statusnya cuma Hak Pakai kan?, Lalu Siapa Pemiliknya?.

banner 468x60

Kuningan,Kompas86.com (02 Juli 2025)

Kuningan digemparkan beberapa waktu lalu oleh Sultan Sepuh Pangeran Kuda Putih dengan pernyataannya bahwa alas hak tanah ex pendopo bupati adalah milik kesultanan cirebon. Beberapa komentarpun bermunculan.

Gerakan Sultan Sepuh Pangeran Kuda Putih ini sangat mendapat perhatian masyarakat kuningan bahkan nasional. Dengan gaya nya yang santai dan low profile Sultan Sepuh Asli Kuningan ini selalu melakukan langkah – langkah kongkrit dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang Sultan, hal ini yang tidak pernah ada dilakukan oleh sultan sultan dicirebon lainnya, yang menjadi pembeda dari sosok sultan sepuh satu ini yaitu perduli terhadap peninggalan leluhur dan perduli terhadap masyarakatnya. Terlihat dari beberapa kegiatan dimedia sosialnya,

Melalui akun resmi BPKAD Kuningan, Kepala BPKAD Deden Kurniawan SE M Si, menegaskan bahwa tanah yang berada di Jalan Siliwangi no 88 Kuningan itu, tercatat secara resmi di dalam neraca Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Tanah yang diatasnya berdiri bangunan Pendopo dan Rumah Jabatan Bupati serta Eks Kantor Sekertariat Daerah itu, disebut punya Sertifikat HAK PAKAI yang terdiri dari 3 bidang tanah.

Dipaparkan, tanah dan bangunan kantor Sekertariat Daerah seluas 15.823 m2 dengan sertifikat nomor 20 September 1990 Nomor ID Barang : 47817.

Kemudian, lapangan parkir Sekertariat Daerah seluas 2.430 dengan sertifikat nomor 33 tanggal 24 September 2009 nomor ID Barang: 47818.

Lalu tanah darat/taman seluas 477 m2 sertifikat nomor 57 tanggal 6 Januari 2022 nomor ID Barang: 68616.

Dikonfirmasi oleh Awak Media Kanjeng Gusti Sultan Sepuh Pangeran Kuda Putih Syarif Maulana Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, S. Psi., S.H., M.H., yang berada dijakarta disela rapat dikementrian pertanian menjawab ,

” Akhirnya pemda mengakui sendiri toh, Statusnya cuma Hak Pakai kan?, Lalu Siapa Pemiliknya?, sekarang pakai logika saja kenapa sih mereka gak Percaya Diri bilang kalau aset itu adalah tanah milik negara, kenapa statusnya cuma hak pakai saja, yang namanya hak pakai itu cuma pakai saja, berarti tanah itu masih ada pemiliknya, Pertanyaannya siapa pemilik hipotik tanah tersebut, lalu negara Indonesia keberadaanya lebih dulu mana dengan negara kesultanan cirebon?, jadi dibilang negara diatas negara itu siapa ?, siapa yang duluan dan siapa yang belakangan, mau berdalih apapun dalam konstitusi negara sudah jelas dikatakan, bahwa negara itu tidak memiliki tanah, hanya menguasai dan mengelola saja, sekarang kalau ahli waris dari pemilik tanah awal itu bicara itu tanahnya, salah nya dimana?, lagian tinggal diharmonisasikan dan disinergitaskan saja, gitu aja kok repot, malah sibuk mencari sebuah pembenaran,

Kalau saya sebagai sultan hanya memikirkan bagaimana para seniman dan budayawan dikuningan ini maju dan berkembang, ada rumah dan wadah yang menaunginya, justru saya sebagai sultan memikirkan bagaimana peradaban dan kultur budaya di kab. Kuningan bisa maju, ada kegiatan seren taun keraton yang besar dimana dahulu dijaman pangeran arya kemuning itu ada. Jangan seren taun keraton cuma ada di cirebon saja, kuningan harus bangkit donk. Saya ini Asli kuningan ingin membangun kuningan.

Jangan sampai pendopo itu dipakai atau disewakan kepada pihak ketiga lagi yang ujungnya cuma memikirkan bisnis saja, kalau saya mau menutut bisa saja, itu nama leluhur saya Pangeran Purbawisesa Langlangbuana dipakai nama pendopo kuningan, apakah selama ini pemda bayar royalty kepada ahli warisnya, sudah menggunakan nama leluhur saya tanpa ijin. Tanpa disadari Secara simbolik pendopo itu sudah jelas diakui sebagai milik Purbawisesa, karena nama itu tersemat digedung pendopo.

Dalam Aspek Legal, inhaerent tanah ulayat diatur berdasarkan :
1. UUD 45 pasal 18b ayat 2
2. UUPA no. 5 tahun 1960 pasal 3
3. PP No. 224 tahun 1961 pasal 4 ayat 1
4. PP No. 18 tahun 2021 pasal 98 ayat 2
5. Permen ATR/Ka.Bpn no. 14 tahun 2024
6. Penambahan dasar hukum pertanahan (PP No. 24 tahun 1997)
7. Klarifikasi Sertifikat adat ( SHMA) sebagai acuan utama.
Semua sudah diatur oleh negara dan semua sangat jelas bahwa status tanah ulayat, tanah adat itu di akui oleh negara. Dasar hukum negara adalah hukum adat. Jadi sudahlah jangan berdebat dengan kami, Tegas Sultan Sepuh Pangeran Heru.

Sebagai Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (LNPKRI/DAN RI) dimana Lembaga Negara ini yang menaungi dan membawahi Raja Sultan Nusantara yang berdiri sejak tahun 1964, Lembaga Negara tersebut sangat elegan dibawah kepemimpinannya. Sebagai salah satu Sultan cirebon sosok pendukung militannya Pa Prabowo Subianto pada pilpres 2024 lalu dan beliau salah satu Duta program pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Pa Presiden RI Prabowo Subianto untuk Indonesia.

Kedepannya permasalahan pendopo ex bupati ini solusinya bagaimana?, Apakah Pemda Kuningan Mau Harmonisasi dan bersinergitas dengan Sultan Sepuh Pangeran Kuda Putih keraton kasepuhan kesultanan cirebon atau mau tetap gontok gontokan ?. Semua kembali kepada publik untuk menilainya.

(Red)

Pos terkait