Bangka Belitung, Kompas86.com
JAKARTA – Kisruh yang terjadi kemarin, selasa 1/10/2024 di gedung PWI pusat lantai 4 jl. kebon sirih Jakarta pusat menjadi sorotan publik , Pasalnya puluhan orang yang tak dikenal diberitakan memaksa masuk ke lantai empat dimana Ketua Umum PWI Pusat berkantor.
Puluhan orang tersebut dikabarkan telah merangsek masuk dan memicu keributan serta melakukan penyegelan terhadap kantor pwi pusat yang didalamnya ada Hendri CH Bangun.
Sekjen PWI Pusat Iqbal Arsyad menyatakan mengutuk keras tindakan pengurungan dan intimidasi terhadap Ketua Umum dan Bendahara Umum. Komplotan penyerbu tersebut diduga orang-orang suruhan Zulmansyah Sekedang yang mengklaim diri Ketua Umum hasil KLB.
Beberapa staf dan anggota PWI yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung pun merasa khawatir dan tidak berdaya melihat situasi yang semakin memanas.
Berdasarkan penelusuran hukum, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal 333 ayat (1) KUHP menyatakan, “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.”
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, insiden ini terjadi sekitar pukul 11.20 WIB. Sekelompok orang yang terdiri dari puluhan orang tersebut menutup akses satu-satunya pintu keluar-masuk ruangan dengan cara memasang rantai dan menyegel pintu dengan kertas.
Akibat tindakan ini, Ketua Umum dan Bendahara Umum PWI Pusat tidak dapat keluar dari ruangan. (Ril)