Bangka Belitung, Kompas86.com
Oleh : Muhamad Zen (Sekretaris Rumah Aspirasi Kotak Kosong)
Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pegawai honorer dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan fondasi penting bagi terlaksananya demokrasi yang sehat dan transparan. Keterlibatan mereka dalam politik praktis, apalagi sampai berpihak kepada salah satu pasangan calon, dapat menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan. Terlebih lagi, ASN dan honorer memiliki peran sebagai pelayan publik yang seharusnya netral, tidak memanfaatkan posisi dan sumber daya negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kekhawatiran mengenai keterlibatan ASN dan honorer di Pangkalpinang yang terseret ke dalam politik praktis. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang seberapa efektif pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan pemerintahan. Terlebih lagi, komitmen Pj Walikota Pangkalpinang untuk menindak tegas ASN dan honorer yang terlibat politik praktis masih dinanti publik.
Urgensi Netralitas dalam Pilkada
Netralitas ASN dan honorer bukan hanya tentang menjaga profesionalisme, tetapi juga merupakan keharusan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil juga menegaskan bahwa ASN harus menjaga sikap non-partisan dalam setiap pemilihan umum.
ASN yang melanggar prinsip netralitas berisiko merusak kredibilitas pemerintahan dan pelayanan publik. Hal ini juga menciptakan potensi bias dalam pengambilan kebijakan serta distribusi sumber daya, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat luas.
Selain itu, pelanggaran ini dapat mempengaruhi persaingan yang adil antara calon dalam Pilkada, memberikan keunggulan yang tidak pantas kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan birokrasi.
Bagi pegawai honorer, meskipun status mereka berbeda dengan ASN, tanggung jawab untuk menjaga netralitas politik juga sangat penting.
Honorer sering kali memiliki akses ke sumber daya dan informasi yang sama dengan ASN, sehingga keterlibatan mereka dalam politik praktis dapat memiliki dampak yang sama merusaknya terhadap integritas proses demokrasi.
Peran Penting Pj Walikota Pangkalpinang
Dalam konteks ini, janji Pj Walikota Pangkalpinang untuk menindak tegas oknum ASN maupun honorer yang terlibat politik praktis harus segera direalisasikan. Tindakan tegas dari seorang pemimpin daerah bukan hanya soal memberikan sanksi kepada individu yang melanggar, tetapi juga soal menjaga wibawa pemerintahan dan menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
Pj Walikota memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap aparatur di bawah kepemimpinannya tetap netral dan tidak memihak.
Apalagi, dengan mendekatnya Pilkada, godaan untuk terlibat dalam politik praktis semakin besar. Jika tidak ditindak dengan tegas, hal ini akan menjadi preseden buruk yang bisa merusak proses pemilihan secara keseluruhan.
Namun, ketegasan bukan sekadar memberikan hukuman. Ada langkah-langkah konkret yang harus diambil untuk memastikan netralitas terjaga.
Pertama, Pj Walikota perlu menyusun prosedur pengawasan dan penindakan yang jelas dan transparan. Hal ini meliputi pembentukan mekanisme pelaporan dan investigasi yang independen, sehingga setiap pelanggaran dapat ditangani secara adil dan terbuka.
Langkah-Langkah Konkret yang Diperlukan
Penyusunan prosedur yang jelas merupakan langkah awal yang penting. Namun, tanpa sosialisasi yang efektif, kebijakan ini tidak akan berdampak besar. Oleh karena itu, penting untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh ASN dan honorer mengenai pentingnya netralitas dan konsekuensi pelanggaran.
Ini termasuk pemahaman mendalam tentang apa yang dianggap sebagai pelanggaran netralitas, baik dari segi keterlibatan langsung dalam kampanye politik, maupun dukungan terselubung melalui media sosial atau jaringan lainnya.
Selain itu, pembentukan tim pengawas independen yang memiliki wewenang untuk mengawasi perilaku ASN dan honorer sangat diperlukan. Tim ini harus dibekali dengan kewenangan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan memberikan rekomendasi sanksi bagi pelanggar.
Langkah lain yang tak kalah penting adalah memastikan transparansi hasil penindakan terhadap pelanggaran. Dengan mempublikasikan hasil investigasi dan sanksi yang diberikan, masyarakat dapat melihat secara langsung bahwa pemerintahan daerah serius dalam menegakkan prinsip netralitas ASN dan honorer.
Hal ini juga akan memberikan efek jera bagi mereka yang berencana melanggar aturan di masa mendatang.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memastikan netralitas ASN dan honorer tetap terjaga. Partisipasi publik dalam melaporkan tindakan-tindakan tidak netral dapat membantu pengawasan lebih efektif.
Pemerintah perlu membuka akses bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas, baik melalui platform online maupun kanal aduan lainnya. Dengan demikian, keterlibatan aktif masyarakat dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Pada akhirnya, netralitas ASN dan honorer adalah pondasi penting dalam menjaga demokrasi yang sehat. Penegakan aturan yang tegas dan transparan adalah kunci untuk memastikan bahwa ASN dan honorer tidak terlibat dalam politik praktis.
Dengan menepati janjinya untuk menindak tegas pelanggar netralitas, Pj Walikota Pangkalpinang dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pilkada. (Redaksi)
Penulis : Muhamad Zen
MB