Cirebon, Kompas86.com
Perilaku tidak pantas kembali mencoreng dunia pendidikan. Marfuah, Kepala Sekolah SDN 2 Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, diduga bertindak arogan dengan mengusir wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik, Jumat (6/12/2024).
Insiden ini bermula dari tim media Faktanews24 yang mendatangi lokasi pembangunan gedung aula PGRI Kecamatan Gempol, berlokasi di area SDN 2 Kedungbunder. Kehadiran tim Faktanews24 berdasarkan laporan dari rekan satu tim yang mencurigai pembangunan gedung tersebut karena tidak dilengkapi papan informasi proyek.
Saat di lokasi, tim bertemu dengan Suharli, pelaksana pembangunan sekaligus Sekretaris PGRI Kecamatan Gempol, untuk meminta konfirmasi terkait proyek tersebut. Awalnya, suasana diskusi berlangsung kondusif dan penuh kekeluargaan. Namun, tiba-tiba seorang wanita muda datang dan langsung bertanya dengan nada tinggi, “Ini wartawan yang membuat berita pembangunan ini, ya?”
Ketika dijawab “iya,” wanita tersebut, yang belakangan diketahui adalah Marfuah, Kepala SDN 2 Kedungbunder, langsung mengusir tim media tanpa memberikan kesempatan untuk menjelaskan, sambil berkata, “Keluar! Keluar! Kamu keluar!”
Tim Faktanews24 mencoba menanyakan identitas wanita tersebut, namun respons yang diterima justru makin arogan. “Saya kepala sekolah di sini. Kamu datang tanpa izin dan membuat berita tanpa persetujuan saya. Itu melanggar aturan jurnalistik,” tegas Marfuah.
Perlakuan tidak menyenangkan ini berlanjut ketika Marfuah memotret wartawan tanpa izin, namun menolak memberikan identitas dirinya. Tim media menawarkan langkah hukum jika memang ada pelanggaran yang dituduhkan, namun Kepala Sekolah tersebut enggan melaporkannya, meskipun mengaku pernah menjadi wartawan di Semarang dan memiliki hubungan keluarga dengan seorang polisi.
Atas kejadian ini,team media mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dan BKPSDM untuk meninjau kembali posisi Marfuah sebagai kepala sekolah. Tim juga berencana melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib, karena dinilai melanggar Undang-Undang Pers dan menghalangi tugas jurnalistik.
Perilaku yang mencoreng dunia pendidikan ini memprihatinkan, dan kami berharap langkah tegas diambil demi menjaga martabat profesi guru dan jurnalis.
(Red/team)