Mirisss!!! , Bendera Robek dan Kusam Berkibar Di UPTD SDN II Kiajara Wetan

banner 468x60

INDRAMAYU,KOMPAS86.COM, Sangat tidak teruji bendera Merah Putih yang berkibar di lapangan Halaman UPTD Sekolah Dasar Negeri 2 Kiajaran Wetan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, dalam kondisi terikat satu tali, robek, kusut, dan kusam, Kondisi ini sudah terjadi berulang kali dan belum ada tindakan perbaikan. Minggu, 13/7/2025.

Hal ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf c menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Awak media telah melihat atas Bendera yang robek dengan kondisi bendera yang rusak di depan UPTD SDN 2 Kiajaran Wetan ini menjadi sorotan masyarakat. Mereka menyayangkan kelalaian pihak Sekolah dalam merawat bendera negara.

berharap pihak Sekolah jangan ada lagi kelalaian untuk mengganti bendera ataupun kelengkapan lainnya, dan lebih memperhatikan perawatannya di masa depan.

(Saodah)

Pos terkait