Kuningan,Kompas86.com
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalimati, Kecamatan Japara, belum mampu mencapai kuota yang ditargetkan. Dari 1.000 bidang yang tersedia, hanya 315 bidang yang didaftarkan. Kepala Desa Kalimati, Hasan Basri, mengungkapkan bahwa hal ini bukan disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, melainkan karena adanya pemahaman keliru di masyarakat terkait sertifikasi tanah.
“Kalau soal sosialisasi, kami lakukan secara masif. Bahkan, untuk mendorong partisipasi warga, kami memberikan keringanan dengan tidak memungut biaya di awal. Yang penting mendaftar dulu. Namun tetap saja banyak yang enggan,” jelas Hasan Basri, Jumat (25/7), di Kantor Pemerintah Desa Kalimati. Pernyataan ini diamini oleh tokoh masyarakat yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, masyarakat masih memiliki anggapan bahwa tanah yang telah disertifikasi akan sulit untuk dijual atau diagunkan ke bank. Pandangan ini menjadi tantangan tersendiri bagi tim Masyarakat Pengumpul Data Fisik (Masdasik) dalam menjaring pendaftar.
“Bahkan ada dua blok wilayah dengan jumlah 180 Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) atau SPPT, tapi tidak satu pun yang mendaftar,” tambahnya.
Lebih lanjut Hasan menjelaskan, secara keseluruhan Desa Kalimati memiliki 1.013 DHKP, dan baru 270 bidang yang telah bersertifikat, sebagian besar melalui program Prona sebelumnya. Pada program PTSL kali ini, desa mendapat kuota 1.000 bidang. Target awal adalah 75% pendaftar, namun kemudian diturunkan menjadi 50% karena realisasi di lapangan tidak sesuai harapan.
“Nyatanya, hanya 315 bidang yang didaftarkan, sebagian besar berasal dari wilayah permukiman dan sawah yang lokasinya dekat dengan pemukiman,” pungkasnya.
(Team/Rhmn)