Rejang Lebong ( Bengkulu ) Kompas86.com, Sudah 2 tahun Laporan tidak ditinjak lanjuti, warga Desa Dusun Sawa beranggapan Kepala Desa Dusun Sawa Kebal Hukum, karena sudah 10 item yang dilaporkan akan tetapi tidak ada kelanjutannya. Hal ini seperti diungkapkan Pepen (62), warga Desa Dusun Sawa.
Kepada awak media, Pepen (62), warga Desa Dusun Sawa, Selasa, (1/10/2024). mengungkapkan, bahwasanya kepala Desa Dusun sawa dianggap Kebal Hukum. Dalam artian selama menjabat menjadi kepala Desa tidak tersentuh oleh hukum.
“Mengapa saya katakan demikian karena, Ruslan kepala desa tersebut sudah berulang kali dilaporkan, akan tetapi tidak ada tersentuh oleh hukum,” Ungkapnya
Terkait hal itu awak media mencoba mengonfirmasi ke kejaksaan Negeri kabupaten Rejang Lebong, Selasa, (1/10/2024). Hendra Mubarok SH, selaku Kasih Intel Kajari mengatakan, terkait hal tersebut, saya pastikan tidak ada yang namanya kebal hukum, jika memang terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan kita tindaklanjuti.
“Untuk hal tersebut, yang bersalah tetaplah bersalah, tidak ada yang namanya kebal hukum,” Ujar Hendra Kasi Intel Kajari Rejang Lebong.
Ia juga menjelaskan, terkait 10 item yang telah dilaporkan tersebut, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu, mengingat dirinya masi baru menjabat sebagai kasih intel dikejaksaan negeri Rejang Lebong.
“Terkait laporan tersebut, saya akan mempelajari, jika memang adanya temuan maka pihak kita akan menindaklanjuti,” Akhirnya
Adapun 10 item yang telah dilaporkan ke pihak Kajari sebagai berikut.
1. Menyangkut atas Pengunduran diri
sekertaris Desa Dusun Sawah pada
tanggal 01 November 2020 inisial TN.
2. Pembangunan tembok pelapis tebing Rp. 77.006.000.
3. Rehabilitasi peningkatan prasarana jalan desa Rp. 23. 564.000.
4. Rehabilitas prasarana jalan desa Rp. 295. 063.000.
5. Pembangunan sistem pembangunan air limbah Rp. 4. 176.000.
6. Pelaksanaan kawasan pemukiman Fisik Rp. 237. 447.000
7. Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan Rp. 3.000.000
8. Pembinaan grup kesenian dan kebudayaan Rp. 25.811.000.
9. Kegiatan penanggulangan bencana Rp. 132. 276.000.
10. Penanggulangan keadaan mendesak Rp. 336. 600. 000 serta lampiran nama – nama penerimaan BLT- DD sejumlah 122 orang penerima dalam tiga tahap ( pertama, kedua dan ketiga)