Gresik—Kompas86.com Dalam upaya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik yang dipimpin oleh Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, menggelar pertemuan strategis dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik.”Rabu 29/10/2025)
Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPMPTSP Gresik tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan harian LPK-RI DPC Gresik dan pejabat dinas terkait. Agenda utama adalah menjalin sinergitas kelembagaan dalam rangka penguatan peran LPK-RI sebagai mitra pemerintah daerah untuk menegakkan regulasi perizinan dan memberantas praktik usaha tanpa izin yang merugikan masyarakat serta PAD daerah.
Dalam kesempatannya, Gus Aulia memaparkan sejumlah laporan masyarakat yang telah diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh Tim Investigasi Khusus LPK-RI. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah aduan dari petani di Kecamatan Kedamean, terkait lahan yang dijual oleh seorang broker kepada PT Lentera Group namun hingga kini belum dilakukan pelunasan.
Hasil investigasi LPK-RI menemukan adanya indikasi kuat praktik mafia tanah, di mana broker bernama H. Rianto bersama dua rekannya, Polo Solikin dan Sugeng, diduga menjadi aktor utama dalam pengambilalihan aset para petani secara sepihak tanpa penyelesaian pembayaran sesuai kesepakatan.
“Kami menemukan banyak pelanggaran dalam kasus ini. Para petani jelas dirugikan, sementara pihak broker dan pengembang masih terus melakukan aktivitas tanpa menyelesaikan kewajiban mereka,” tegas Gus Aulia, Ketua DPC LPK-RI Gresik.
Menanggapi laporan dan temuan LPK-RI, Kepala DPMPTSP Gresik, A.M. Reza Pahlevi, A.P., menyampaikan apresiasi atas kerja nyata LPK-RI dalam membantu pemerintah mengawasi kegiatan usaha di lapangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun daerah.
“Temuan dari LPK-RI akan kami tindaklanjuti. Jika PT Lentera Group maupun broker H. Rianto tetap mengabaikan somasi kedua, maka Pemkab Gresik akan melakukan sidak investigasi dan memanggil pihak-pihak terkait ke dinas perizinan,” ujar Reza.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Gresik akan menghentikan atau mencabut izin usaha apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan petani dan PAD daerah.
“Setiap pengembang wajib melunasi hak petani sebelum menguasai lahan. Jika ditemukan fakta sebaliknya, izin bisa dihentikan bahkan dicabut,” tegasnya.
Kepala Bidang Intelijen Investigasi LPK-RI DPC Gresik, Supriyono, juga menyampaikan temuan tambahan di lapangan. Berdasarkan hasil sidak, tim menemukan adanya aktivitas pengeboran sumur di zona RE-1 oleh PT Lentera Group yang diduga menyebabkan kesulitan akses air bersih bagi warga sekitar. Selain itu, di zona RE-3 ditemukan petani yang hingga kini belum menerima pelunasan lahan.
“Temuan-temuan ini memperkuat dugaan bahwa ada pelanggaran serius baik dari sisi perizinan maupun dampak lingkungan,” jelas Supriyono
Wakil Ketua DPC Gresik, turut menambahkan bahwa lembaganya meminta kejelasan dari DPMPTSP mengenai mekanisme pengawasan izin bagi para pengembang.
“Kami berharap ke depan pengawasan izin dan sanksi bagi pengembang nakal bisa diterapkan lebih tegas. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban,” ujarnya.
Dinas Perizinan Apresiasi Peran LPK-RI
Sebagai penutup audiensi, Kepala Dinas DPMPTSP Gresik, A.M. Reza Pahlevi, A.P., menyampaikan apresiasi tinggi kepada LPK-RI DPC Gresik atas kontribusinya dalam membantu pemerintah menampung aspirasi masyarakat dan mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha di lapangan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik, kami berterima kasih atas peran aktif LPK-RI yang terus membantu masyarakat dan mendukung pemerintah. Semoga sinergi ini terus terjalin untuk kebaikan bersama,” tutupnya.
Pertemuan ini menjadi bukti nyata komitmen LPK-RI DPC Gresik dalam mengabdi kepada masyarakat dan mendukung pemerintah
#(red)#






