Langgar Aturan Mentri, Kios pupuk Budi Utama Jual Pupuk subsidi Diatas HET.

banner 468x60

INDRAMAYU,KOMPAS86.COM, Pupuk Budi utama yang berlokasi disamping puskesmas juntinyuat, blok prapatan Desa juntikebon, Kecamatan juntinyuat, Kabupaten Indramayu, diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan ini terungkap dari investigasi sejumlah media pada kamis (17/07/2025).

Pemilik kios pupuk yang bernama Pendi (Budi utama ), tersebut kemungkinan di duga ada kesepakatan dengan sejumlah kios di wilayah kecamatan juntinyuat.

Di sisi lain, petani yang tidak mau di publikasi kan juga mengakui bahwa dirinya saat menebus pupuk berjenis Urea dengan harga di atas HET yaitu .Rp250.000/ kwintal.

Benar pak kemarin saya baru Nebus pupuk urea per kwintal/Sak nya dengan harga Rp. 250.000 di kios pupuk Budi utama,yang bernama pendi, Ujarnya dengan enggan mengakui nama dan kelompok taninya.

Kios pupuk Budi utama yang berada di depan puskesmas kecamatan juntinyuat atau samping koramil, ini jelas sudah melanggar peraturan menteri pertanian nomor 49 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020.

Dengan ketentuan harga dari kementerian pertanian sebagai berikut

Pupuk urea : 2.250/kg

Per karung : 115000/kg

NPK Phonska:2.300/kg

Per karung :115000

Petro ganik :800/kg

Per karung :32.000

ZA :1,700/kg

Per karung : 85.000

SP-36 : 2.400/kg

Per karung : 120.000

Terpantau jelas di lapangan di duga bahwa ada permainan dalam penjualan pupuk bersubsidi, oleh oknum oknum kios pupuk yang ada di wilayah kecamatan juntinyuat salah satunya kios pupuk Budi utama yang menjual atas Het dengan dalih banyak anggaran yang keluar untuk jasa pengangkutan dan lainnya

(Saodah)

Pos terkait