Kuningan-JABAR,KOMPAS86.COM
Bergulirnya penanganan perkara pasal 170 KUHPidana di polres Kuningan yang diduga telah melibatkan sejumlah tersangka diantaranya adalah keluarga pengusaha restoran seafood Ali action akan tetapi sampai saat ini pihak polres Kuningan belum menetapkan tersangka otak pelakunya kejahatan/dader pada perkara tersebut.
Hal tersebut menjadi perhatian khusus dari pihak kuasa hukum korban Wawan salah satu ASN pada dinas perhubungan kabupaten Kuningan dan ratusan pimred media yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online Cetak Ternama) yang telah fokus mengawal perkembangan dalam penanganan perkaranya. Senin 18 November 2024.
Bahwa, Terhadap Laporan Nomor: LP/B/126/IX/2024/SPKT/POLRESKUNINGAN/POLDA JABAR Tertanggal 2 September 2024, tentang adanya dugaan Tindak Pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP, yang terjadi pada hari Senin Tanggal 2 September 2024 diketahui sekitar Jam 04.00 Wib di depan toko plastik marko samping toko Raja Buah yang beralamat di JI. Otista Kelurahan Kuningan Kecamatan dan Kabupaten Kuningan, Pihak Penyidik Kepolisian Resor Kuningan Telah menetapkan 4 Orang Tersangka yaitu yang berinisial W, DJS, NF, dan BAW.
Namun, sangat disayangkan dalang dan/atau otak (dader) dari penganiayaan / pengeroyokan ini yang berinisial AA hingga saat ini belum ditangkap dan masih bebas berkeliaran.
Dalam Kasus Pengeroyokan berdasarkan Pasal 170 KUHP ini, Kuasa Hukum Korban dan Ratusan Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) yang bernaung di Kantor Veteran 50 Kuningan akan terus mengawal Perkara ini, serta akan meminta kepada Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI),Komisi III DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS) untuk mengawal perkara – perkara Premanisme dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polda Jabar khususnya Polres Kuningan agar tidak ada intervensi dari pihak oknum-oknum terkait.
Kuasa Hukum menjelaskan bahwa hal ini dilakukan sebagaimana berdasarkan asas Equality Before The Law yang artinya semua manusia sama dalam kedudukannya di mata hukum, serta Korban pun berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan SEMA RI Nomor 4 Tahun 2011.
(Red)