Kompas86.com, Sangihe, Sulut. Sabtu, 12 Oktober 2024.
Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 Tahun 2024 Pasal 18 yang mengatur mengenai kampanye dapat dilaksanakan melalui metode metode seperti halnya melalui metode debat publik atau debat terbuka.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe Kamis(10/10/2024) sambangi Televisa Republik Indonesia (TVRI) beralamat jln Tvri Kecamatan Tikala Kota Manado.
Untuk tahapan debat publik atau debat terbuka KPU Sangihe akan melaksanakan dua kali agenda yaitu pada tanggal 19 Oktober dan tanggal 9 Nopember 2024.
Untuk itu KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe ingin mengadakan kerja sama dengan stasiun TVRI sebagai stasiun TV penyelenggara yang melaksanakan debat publik terbuka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sangihe.
Anggota KPU Sangihe Iklam Patonaung, yang mewakili Ketua KPU didampingi kesekretariatan KPU Hafizh Jodi, Kasubag Teknis Penyelenggara pemilu KPU RI, Stanley B. Legrants kasubag teknis penyelenggara pemilu KPU Sangihe, serta jajaran staf KPU Sangihe.
Di sambut langsung oleh direksi TVRI In Sumajow sebagai produser acara dan Ferdinand Moningka sebagai Account Executive, pembahasan terkait kerja sama dan teknis dalam pelaksanaan debat publik paslon nanti.
Debat publik ini bertujuan sebagai bahan pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan di pilkada 27 Nopember 2024 nanti. (Arifin Lakoro)
Editor : JHM07