Kejari Lampung Utara tetapkan tersangka Dirut RSUD RYACUDU bersama rekanya dalam kasus korupsi renovasi RSUD RYACUDU Kotabumi

Oplus_131072
banner 468x60

Lampung Utara-Kompas86.com Kerja keras Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara selama 6 bulan, kembali membuahkan hasil memuaskan, Kali ini Kejaksaan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selasa (29/7/2025) malam Tim Penyidik resmi menahan Direktur RSUD H. Mayjend. Ryacudu Kotabumi dr. Aida Fitriah Subandhi, (AF), terkait dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung rumah sakit tahun anggaran 2022.

Bersama AF, Kejari juga menahan Irwanda Dirusi (ID) yang merupakan pihak rekanan dalam proyek tersebut. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di ruang penyidik.

AF yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tampak keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 20.00 WIB dengan tangan diborgol, mengenakan hijab putih, seragam ASN, dan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Kotabumi, bersama dengan tersangka ID.

Pekerjaan Tak Sesuai Volume, Subkontrak Tanpa Tender, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, Muhammad Azhari Tanjung, menjelaskan bahwa proyek yang menjadi objek perkara terdiri dari: Rehabilitasi Ruang ICU, Rehabilitasi Ruang Kebidanan, Rehabilitasi Ruang Penyakit Dalam.

Ketiganya memiliki total nilai anggaran sebesar Rp2.398.538.000, yang bersumber dari APBD Tahun 2022.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, dan yang lebih fatal, pelaksana di lapangan merupakan subkontraktor, bukan pemenang tender resmi.

“AF bertindak sebagai PPK dan ID sebagai penyedia. Tapi ID bukan pemenang tender, hanya subkontraktor. Ini jelas melanggar aturan pengadaan,” tegas Azhari.

Kerugian Negara Capai Rp 211 Juta, Hasil audit dari Tim Auditor Kejati Lampung menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp211.088.277, dengan rincian sebagai berikut: Ruang ICU: Rp30.260.015, Ruang Kebidanan: Rp82.415.184, Ruang Penyakit Dalam: Rp98.413.078.

Berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup, Kejari menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Pidsus menyatakan bahwa penyidikan belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti baru.

“Pengembangan akan terus dilakukan. Jika alat bukti mencukupi, tentu akan ada penetapan tersangka lain,” ujar Azhari.

Usai ditetapkan sebagai tersangka keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Kotabumi.

#(MIHWAN)#

Pos terkait