KADES BUMI RAHARJA ABUNG SURAKARTA DIDUGA PECAT PERANGKAT DESA TAMPA KOMPIRMASI

Oplus_0
banner 468x60

ABUNG SURAKARTA,KOMPAS86.COM Pilkades menyisakan polemik didesa bumi harja pemecatan dilakukan pak kades untuk menempatkan team sukses

Media menyusuri rumor yang center berkembang di tengah masyarakat dengan menyambangi narsum yang merasa dirugikan atas keputusan sepihak pak kades

Menurut keterangan narsum yang enggan disebutkan namanya ,Dirinya nya saat ini merasa kebingungan karna pernyataan dari rekan kerja dirinya nya tidak lagi menduduki jabatannya karena telah di gantikan orang lain.hal tersebut diperkuat dengan gaji yang diterima lebih kecil dari apa yang biasa dirinya terima,

Lebih lanjut dirinya menuturkan hingga saat ini tidak ada pemberitahuan resmi dari pak kades atau adanya surat pemberitian yang diterimanya sedang yang bersangkuatan mengantongi sk yang diterbitkan oleh bupati lampung utara.

awak media menghubungi kades lewat telpon seluler namun yang bersangkutan dalam perjalanan keluar kota.

akhirnya awak media memutuskan menghubungi camat abung surakarta untuk menelisik kebenaran dari kejadian tersebut

keterangan yang diberikan pak camat bahwasanya telah melakukan pemangilan terhadap yang bersangkutan,diriya telah berusaha untuk menegur dan memberikan penjelasan bahwa pergantian apratur desa mesti melalui prosedural dan mekanisme yang benar semestinya harus adanya alasan yang kongkrit.

diantaranya perangkat desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia,permintaan sendiri,genap berusia 60 tahun,dinyatakan sebagai narapidana di ancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

dari beberapa kentuan yang diatur yang bersangkutan terbebas

namun dengan alasan yang terkesan di buat -buat pak kades keberatan menggunakan tenaga apratur yang lama karena dianggap tidak mampu melaksanakan pekerjaan desa.

pergantian perangkat desa semestinya tidak mudah karena adanya tahapan sebagai mana yang diatur dalam peraturan mentri dalam negri no.83 tahun 2015

bila belum adanya penerbitan sk apratur yang baru maka yang bersangkutan tetap menjadi apratur desa pada bidang nya masing-masing
pak kades tidak boleh semena – mena terhadap perangkat desa.pungkas penulis

#(red)#

Pos terkait