KOMPAS86.COM, Puncak-Papua, Permainan Judi (Roleks, Sio, Dadu, dll) sangat marak merajalela di Kota Ilaga. Terutama dipusatkan permainan tersebut di Pasar Kagago (Ibu kota Ilaga) dan sekitarnya.
Judi adalah permainan yang menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhan. Judi juga termasuk pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain.
Ketika awak Media memantau. penjual Sio, Bandar dadu hingga Judi lainya semua dikuasai oleh Orang pendatang (Non OAP). Sementara menjadi pemain Aktif adalah Orang asli Papua terutama anak-anak Muda dan Orang Tua Laki-laki.
Media juga melakukan Investigasi atas kasus maraknya judi togel ini.
Ada beberapa hal temuan sebagai kasus yakni: bandar judi semua orang pendatang, bandar Togel diback up oleh Pihak Aparat keamanan, bandar togel dibuka di tempat Umum dan perkumpulan Masyarakat, pemain Aktif adalah Masyarakat Ilaga dan pendatang.
Pihak aparat mempunyai Tugas dan tanggung jawab untuk berantas Judi togel. Sebab Judi Togel merupakan Kejahatan Sosial, yang merusak Sendi -Sendi kehidupan Masyarakat sosial.
Pihak aparat penegak hukum memiliki tugas untuk menegakkan Hukum jika ada yang melanggarnya.
Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan judi togel adalah Pasal 303 dan 303 bis KUHP.
Pasal 303 KUHP mengatur hukuman bagi orang yang mengadakan judi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP mengatur hukuman bagi orang yang ikut bermain judi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Selain KUHP, pelaku judi online juga bisa dikenakan UU ITE pasal 27 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
Pihak pemerintah dalam hal ini, Pj. Bupati Puncak Nenu Tabuni, Melakukan sidak di tempat Permainan judi Togel,
Sebagai Upaya Pemberantasan atas kejahatan sosol tersebut.
Langkah yang diambil Oleh Pj. Bupati Puncak merupakan langka yang tepat untuk mencegah kejahatan sosial sekaligus menegaskan Hukum.
” Saya turun langsung di lapangan dan saya suruh tutup. Akibat dari Judi Togel itu membuat mayoritas Masyarakat Puncak yang sebenarnya pekerja keras menjadi malas”, Diucapkan ketika berdiskusi Dengan PJ. Di kediamannya.
Lanjutnya Tabuni. ” Masyarakat Puncak itu pekerja keras. Budaya kita adalah berkebun, Bukan bermain judi. Saya suruh Masyarakat Puncak semua pegang skop, Kapak, parang untuk berkebun. Jangan lagi ada yang bermain. Saya bicara karena saya kasihan terhadap Masyarakat saya”, ujarnya.
Walaupun Bupati PJ. Memberantas langsung, Namun kelihatannya Pihak aparat kepolisian, Resort Puncak (Kapolres ) Maupun Polsek Kota Ilaga, tidak ada tindakan atau progres untuk mendukung tindakan Pj. Bupati Puncak.
“Artinya Pihak Aparat penegak hukum (Kepolisian) mempunyai tanggung jawab penuh untuk melarang keras serta memberantas judi, Namun sikap kelihatannya pembiaran terhadap bandar maupun Pemain.
Kami pemuda Kab. Puncak mengutuk keras Terhadap pihak keamanan atas sikap pembiaran terhadap Oknum bandar pemain Judi.
Harapan kami, Pihak Aparat penegak hukum (Kepolisian) segera bertindak untuk berantas. Mendukung kinerja PJ. Skaligus menegakan Hukum. Tutupnya
(Red)