Jaksa Limpahkan Perkara TPPU Nyonya N ke PN Bireuen, Terancam 20 Tahun Penjara

banner 468x60

 

BIREUEN,KOMPAS86.COM

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka N beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (3/3/2025).

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari tindak pidana narkotika yang sebelumnya menjerat N. Wanita berusia 38 tahun asal Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen itu sebelumnya telah divonis mati oleh PN Medan pada 8 Mei 2024. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram serta 323.822 butir pil ekstasi.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena N terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. N ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan N bermula dari pengungkapan jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan, di mana lima pelaku lebih dulu diamankan, yakni Al Riza alias Riza Al Bin Amir Aziz, Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M. Yusuf, Nasrullah alias Nasrul Bin M. Yunus, serta Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim (alm). Dua tersangka lainnya, Salman dan Erul, masih berstatus buron.

Dalam perkara TPPU ini, sejumlah aset milik N turut disita sebagai barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, satu unit Honda CR-V tahun 2015 warna merah Milano, serta beberapa rekening bank atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, N didakwa melanggar Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, JPU Kejari Bireuen menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Bireuen untuk proses peradilan lebih lanjut.

( Hendra)

Pos terkait