Kuningan JABAR,kompas86.com
Rabu 14 Agustus 2024.Pemda kabupaten Kuningan telah dilaporkan oleh pihak Federasi Organisasi Kabupaten Kuningan (FOKK) ke Kejaksaan Negeri Kuningan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) No.SK-PBG- Milik PT FASHION STITCH JOSHUA.
Langkah tersebut di benarkan pihak FOKK karena pemberian izin yang dimaksud diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melalui Ujang Hermawan /Jenggo yang mewakili FOKK selaku ketua LMPI Marcab Kuningan salah satu organisasi yang tergabung pada FOKK, Rabu 14 Agustus 2024 di Kuningan,menyebutkan,
Berdasarkan keterangan pihak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan pada tanggal 4 Juli 2024 saat digelarnya audensi oleh dengan pihak Pimpinan pemerintah daerah kabupaten Kuningan (Bupati) yang di wakilkan oleh sekretaris daerah (Sekda),terkait desa Cieurih yang menjadi lokasi tempat berdirinya PT.Fashion Stitch Joshua yang dianggap strategis masuk sebagai kawasan pedesaan serta kawasan perlindungan setempat.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 26, tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Kuningan 2011-2031.
“namun secara jelas tidak ada keterangan yang mengindikasikan bahwa Desa Cierih kecamatan Cidahu merupakan kawasan industri dalam RTRW kabupaten kuningan,”katanya
Tujuan pelaporan yang telah di lakukan pada hari ini,adalah,sebagi pernyataan sikap kami (FOKK.red) dalam menyoroti dan mengkaji tentang kelayakan dan relevansi perizinan Pemda Kuningan.
“besar kemungkinan kami melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan Yang berlaku,mengingat status desa Cieurih yang seharusnya dijaga sebagai kawasan perdesaan yang sudah jelas memiliki fungsi khusus dalam perlindungan lingkungan setempat, yang di khawatirkan akan berpotensi pada dampak lingkungan dan sosial,”ungkap Ujang Hermawan/Jenggo
masih Ujang Hermawan /Jenggo, Kami menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin ini,jika di sandingkan dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan,”tegasnya
menambhakan Ujang Hermawan /Jenggo,diharapkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kuningan dapat dengan segera menindaklanjuti laporan yang sudah kami lakukan pada hari ini,
dengan segera agar melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan bahwa proses pemberian izin dilakukan apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku ataukah sebaliknya,
berdasarkan Peraturan Daerah No. 26 tahun 2011 mengatur tentang penataan ruang di Kabupaten Kuningan, di mana setiap wilayah telah ditentukan peruntukannya,
termasuk pada desa Cierih Kecamatan Cidahu yang dikategorikan sebagai kawasan perdesaan dan kawasan perlindungan setempat. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.”pungkasnya
(Red)