Batam,kompas86.com – Puluhan eks satpam PT Simatelek Manufactory Batam mengaku dizalimi oleh kebijakan perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. Meski bekerja penuh 8 jam sehari selama 6 hari kerja, namun pada hari ke-6 mereka hanya dibayar 3,5 jam saja,Kamis 11 September 2025.
“Kami bekerja penuh, tapi hak kami dipotong. Slip gaji dan jadwal kerja lengkap ada pada kami, semua bisa dibuktikan,” ujar salah seorang eks satpam dengan nada getir.
Yang lebih menyakitkan, perjuangan mereka menuntut keadilan justru seolah dibenturkan dengan tembok birokrasi. Aduan yang sudah dilayangkan ke Disnaker Batam, bidang pengawasan, sejak 4 bulan lalu, tak kunjung menemukan titik terang.
Alih-alih memperjuangkan pekerja, para pengadu merasa Disnaker justru saling melempar tanggung jawab. Dari Pak Abdilah ke Bu Yula, dari Bu Yula ke Kabid Pengawasan Bu Susi, semuanya berdalih sibuk, data hilang, hingga alasan banyak kegiatan.
“Bagaimana mungkin data karyawan perusahaan bisa ‘hilang’, sementara kami punya bukti lengkap? Kami merasa dipermainkan. Aparat negara yang seharusnya melindungi, justru seakan menutup mata,” keluh mereka.
Padahal, aturan jelas menyebutkan pekerja 6 hari kerja wajib dibayar penuh sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77–90. Pemotongan gaji yang tidak sesuai jam kerja masuk kategori pelanggaran hak normatif.
Para eks satpam menilai ada indikasi keberpihakan Disnaker kepada perusahaan, karena hingga kini nota pemeriksaan tak juga dikeluarkan. Mereka pun berharap ada perhatian serius dari Disnaker Provinsi Kepri, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Ombudsman RI agar kasus ini segera diusut.
“Kami hanya ingin hak kami dibayar sesuai jerih payah kami. Jangan biarkan keringat buruh dianggap tidak berharga,” ucap mereka lirih.
Kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum ketenagakerjaan di Batam. Ketika perusahaan bisa seenaknya melanggar aturan, sementara institusi pengawas abai, maka ke mana lagi buruh harus mencari keadilan?.( Red )