DPA Kabupaten Indramayu, Sosialisasikan Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis
Indramayu Jabar,-Kompas86.com- Dinas Perpustakaan dan Arsip (DPA) Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 94 Tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan arsip statis di lingkungan pemerintahan Kabupaten Indramayu.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Wiwi Perkasa Indramayu, Pada hari Rabu (7/8/2024), turut di hadiri Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Indramayu, Ibu Rumsia, Kabag Hukum, Jafar Abdullah Setda Kabupaten Indramayu dan Narasumber, Abdur Rouf Hamaidi dari Dispusipda Provinsi Jawa Barat.
Namun bukan hanya itu, turut hadir pula 317 (Tiga ratus tujuh belas) peserta perwakilan dari sekertaris desa dan kelurahan Se-Kabupaten Indramayu.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Indramayu, Rumsia menyebutkan, betapa pentingnya arsip dinamis yang nantinya akan ada jenis fungsi arsip statis karena arsip ini jangan sampai hilang agar masyarakat tahu cara pengelolaan dan penataan arsip yang baik sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam kesempatan ini kami menginfokan serta sosialisasikan kepada masyarakat kaitannya dengan perbup nomor 94 Tahun 2022,” ucap Kabid Rumsia.
Selain itu, dia mengatakan “Masih banyak hal yang harus diperbaiki dalam pembenahan pengelolaan kearsipan mulai dari dinas , kecamatan sampai desa/kelurahan di lingkungan Pemkab Indramayu,” lanjutnya.
Tujuan dari sosialisasi meliputi untuk meningkatkan ketersediaan jumlah informasi arsip statis yang dapat diakses oleh masyarakat yang tersedia pada Lembaga Kearsipan Daerah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan ketersediaan jumlah informasi arsip statis yang dapat diakses oleh masyarakat.
(Didi saputra)