Kompas86.com 18 September 2024
Palembang,-Sumatra Selatan
Dalam rangka Agenda kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan tema “Implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan” di ruang Aula musi lantai 3 selasa 17 september 2024
Kegiatan dihadiri oleh (a)Jamrulin Manihuruk – Kepala Pusat Pembentukan dan Penegakan HAM (b) Ilham Djaya – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan (c) Wahyu Hidayat. – Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya (d) A. Jaib. – Konselor Adiksi Ahli Madya BNN (e) Feriliana. – Ketua Ikatan Psikolog Klinis Wilayah Sumatera Selatan
Laporan Pelaksanaan Kegiatan disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan (Bapak Ilham Djaya) Selanjutnya pembukaan juga disampaikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Ham yang diwakilkan oleh bapak Jamarulin Manihuruk Kegiatan diambil alih oleh moderator dari Universitas Islam Negeri Raden Fattah Palembang bapak Mukti Ali
Materi pertama disampaikan oleh Bapak Wahyu hidayat mengenai Implementasi Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan di lapas narkotika
Ada 2 Jenis Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika di lapas narkotika, yaitu Rehabilitasi Medis
Proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika dab Rehailitasi Sosial
Proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik Fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi Sosial dalam kehidupan masyarakat.
Terdapat 4 UPT Pemasyarakatan yang menyelenggarakan rehabilitasi narkotika di Sumatera Selatan, yaitu Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
Materi Kedua disampaikan oleh Bapak A. Jaib Konselor Adiksi Ahli Madya BNN mengenai Proses Layanan Rehabilitasi Narkotika BNN.
Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan & Warga BinaanPemasyarakatan ditujukan untuk, Pecandu Narkotika,Penyalahgunaan Narkotika,Korban Penyalahgunaan Narkotika
Adapun tujuan rehabilitasi narkotika Memberikan pelayanan dan jaminan perlindungan terhadap hak Tahanan dan WargaBinaan Pemasyarakatan adalah Memulihkan dan mempertahankan kondisi kesehatan Tahanan dan Warga BinaanPemasyarakatan yang meliputi aspek biologis, psikologis dan sosial dariketergantungan terhadap Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Meningkatkan produktifitas serta kualitas hidup Tahanan dan Warga BinaanPemasyarakatan,Mempersiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk dapat menjalankan fungsisosialnya di lingkungan masyarakat.
Berikut beberapa tahapan rehabilitasi narkotika, yaitu- Skrining
Dilakukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi jenis zat yangdigunakan serta tingkat resiko penyalahgunaan narkotika
Assesmen Rehabilitasi
Hasil Asesmen Rehabilitasi dipergunakan sebagai dasar pemberian layananrehabilitasi narkotika
Pemberian Layanan Rehabilitasi Narkotika
Diberikan dalam bentuk penanganan kondisi gawat daruratnarkotika,detoksifikasi dan terapi simtomatik;terapikomorbiditas; terapi rumatan; atau terapi non rumatan.
Materi Ketiga mengenai Implementasi Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika dari Sisi Psikologi disampaikan oleh Ibu Feriliana selaku Ketua Ikatan Psikolog Klinis Wilayah Sumsel
TAHAP PENGGUNAAN NARKOBA ialah COBA-COBA ATAU EKSPRESIMENTAL: Rasa ingn tahu, diajak / dipaksa teman,REKREASIONALU: ntuk bersenang-senang, saat pesta, santai (belumaktif mencari),SITUASIONAL: Saat merasa sedih, kecewa, cemas, stress (sudahaktif mencari), HARMFUL/MERUGIKAN: Semakin sering, sudah ada perubahan perilaku, ada gangguan fungsi dan relasi,ADIKSI/KECANDUAN: Dorongan yang sangat kuat Ada toleransi, Lalu dilanjutkan dengan kegiatan tanya jawab, pertanyaan dari peserta dan dijawab oleh narasumber,
Acara Clossing statement oleh 3 narasumber yaitu Pak Wahyu Hidayat, A. Jaib, dan Ibu Feriliana kegiatan ditutup dan diakhiri dengan sesi dokumentasi.
Tim kompas86