Kompas86 com//jabar//
SUMEDANG – Aktivitas pemerintahan Desa Sukamanah, Kecamatan Jatinunggal, sempat menjadi sorotan setelah Kepala Desa (Kades) Sukamanah, Tocin, didapati tertidur di masjid saat jam kerja, Senin (6/10/2025).
Tim investigasi media yang berkunjung ke kantor desa sekitar pukul 10.45 WIB mendapati ruang kerja kepala desa kosong. Saat ditanyakan kepada aparat desa, salah satu staf menjawab, “Tadi mah ada di ruangan, kalau nggak ada mungkin ke masjid.”
Ketika tim mengecek ke masjid yang berlokasi tak jauh dari kantor desa, Kades Tocin terlihat tertidur lelap. Momen ini sontak menimbulkan pertanyaan publik mengenai etika dan kedisiplinan aparatur pemerintahan desa.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, meskipun alasan kelelahan bisa dimaklumi, namun aparatur desa diharapkan memberi contoh yang baik dalam hal disiplin kerja.
“Kita maklum kalau capek, apalagi mungkin kerja dari pagi. Tapi seharusnya ada jadwal istirahat, jangan sampai pelayanan publik terganggu,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kades Tocin mengenai alasan dirinya beristirahat di masjid pada jam kerja.
Aturan yang Relevan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf c menyebutkan bahwa kepala desa berkewajiban “meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa” dan memberi pelayanan publik yang baik. Disiplin kerja menjadi bagian tak terpisahkan untuk mewujudkan hal tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (sebagai rujukan standar etika bagi ASN; Kades memang bukan ASN, namun banyak daerah mengadopsi aturan ini dalam tata tertib kerja perangkat desa):
Pasal 3 huruf a dan b: setiap pegawai wajib menaati ketentuan jam kerja dan menggunakan waktu kerja secara efektif.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Pasal 2 ayat (2): Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan wajib hadir dalam jam kerja kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan baik.
Potensi Pelanggaran
Meski tidak ada pasal pidana, tindakan tidur di luar tempat kerja saat jam dinas dapat dianggap:
Pelanggaran etika dan disiplin kerja karena meninggalkan tugas pelayanan publik.
Bisa menjadi dasar pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten atau teguran dari Camat apabila dianggap mengganggu jalannya pelayanan desa.
Tito kucir