Diduga Pemilik Daging Ayam Beku Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Hina Wartwan

banner 468x60

Bangka Belitung, Kompas86.com

PONTIANAK KALBAR – Miris sekali perbuatan melawan hukum soal tantangan dan penghinaan yang diucapkan HI kepada awak media hal ini di lakukan HI sang pengusaha daging ayam beku yang di datangkan dari jakarta ke Pontianak Kalbar pada hari Selasa 15 Oktober 2024.sekitar pukul 16:00.

 

Ucapan penghinaan yang dilontarkan HI sang pengusaha tersebut kepada salah satu tim Ivestigasi gabungan awak media melalui telpon seluler WhatsApp setelah kegiatan usahanya ditayangkan oleh beberapa media online nasional kemarin setelah tim Ivestigasi gabungan menemukan aktivitas pembongkaran Daging Ayam sudah di Bekukan satu kontiner di komplek ruko pasar Angrek jalan Yam Sabran tanjung hulu Pontianak Timur, dan langsung konfirmasi kepada sang pemilik bernama HI dengan judul : *( Diduga Peredaran Daging Beku di Pontianak Tidak Memenuhi Standar Izin KBLI 10120 dan 4632 )* hingga membuat sang pemilik resah kepanasan lalu hina Wartwan dengan bahas wartwan tidak tau aturan dan asal tulis.

 

Adapun kornologis kejadian yang sebenarnya dari hasil temuan Ivestigasi tersebut tim gabungan Ivestigasi mata elang awak media setelah menemukan kegiatan.tersebut tim sudah menemui pemilik dan sudah bertanya berbicara serta sudah melakukan SOP 5 W /1 H sebagi mana SOP.Jurnalis di lapangan.

 

Dalam pertemuan itu tim gabungan Ivestigasi mata elang awak media mempertanyakan ijin dan di jawab ada ijin cetus HI namun tidak ada satupun kertas atau apa yang di tunjukan,nah itu hanya ucapan aja,sedangkan di lokasi ruko aktivitas nya tempat Pembongkaran Ayam Bekuk tidak memiliki :

– Memasang Papan Plang Izin Usaha

– Tidak Setandar KLBI Nomor 10120 dan 46322

– Tidak Memiliki TPS Setandar Aturan Dinas Perdagangan

– Tempat Pembongkaran Areal Ruko Dua Lantai Bukan komplek Pergudangan

– Tidak Memiliki IPAL

 

Dan anehnya lagi sang pemilik HI mengatakan dirinya hanya beli dari jakarta sumber bahan baku Ayam potong yang dibekukan dirinya tidak mengetahui dari jakarta dimananya dan ijin pemotongannya bagi mana cetus HI.kepada tim gabungan Ivestigasi mata elang awak media.

 

Tim juga meminta jika ada pemilik HI menunjukan Dokumen Kartina Dinas Pertanian Dan Peternakan Hewan Potong namun pertanyaan tim Ivestigasi gabungan mata elang awak media di acuhkan saja.

 

Adanya kerancuhan jawaban sang pemilik HI makanya tim mencurigai kalau diduga tempat usaha tersebut kangkangi aturan KBLI sesuai prosedur perundang undangan.

 

Sang oknum pengusaha jelas sudah melakukan perbuatan hukum degan menghina wartwan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah undang-undang yang mengatur hak-hak, ketentuan, dan prinsip penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.

 

Beberapa isi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah:

 

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

 

Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.

 

Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan.

 

Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.

 

Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

 

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas.

 

Pengumuman secara terbuka harus dilakukan dengan cara tertentu.

 

Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

 

Pers juga salah satu pilar ke empat UU Dasar 45 Pasal 28F UUD 1945

 

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

 

Dan melakukan perbuatan melawan hukum tentang UU informasi publik yang berbunyi.!!

 

Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik adalah UU No. 14 Tahun 2008 yang diundangkan pada 30 April 2008. UU ini mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.

 

UU Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:

 

Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, dan latar belakang kebijakan publik

 

Memfasilitasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya

 

Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik

 

UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur beberapa hal, di antaranya:

 

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik

 

Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana

 

Badan publik wajib membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi

 

Pelanggaran terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.

 

Perlu semua publik dan para pengusaha tentang isi dan pungsi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur beberapa hal terkait pemberitaan, di antaranya:

 

Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.

 

Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

 

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

 

Hak koreksi adalah hak siapa saja untuk mengoreksi informasi yang nilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis.

 

Dasar perbuatan melawan hukum penghinaan oleh sang pengusaha.daging Ayam beku HI jelas dengan UU jadi jika emang HI memiliki usaha nya lengkap KBLI dan aturan pemerintah pusat dan perda daerah kenapa harus risih dan terlontar bahasa bahasa penghinaan terhadap wartwan.!!

 

Dan sang pengusaha HI melalu telpon WhatsApp malah akan membayar perman untuk melakukan perbuatan jahat terhadap wartwan jelas dalam rekaman telpon seluler WhatsApp

Diharapkan APH dan pihak pihak terkait segera tindak tegas pelaku HI sebagi pengusaha menghina profesi wartwan dalam menjalankan tugas sesuai SOP jurnalistik.

 

Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi Mata Elang Awak Media

MB

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *