DESRI NAGO SH TURUN GUNUNG BELAH RAKYAT BANTU WARGA DESA SEBOKOR RT.009 BANYU ASIN DENGAN HATI YG TULUS TAMPAK BAYARAN APA PUN

banner 468x60

Kompas86.com

Palembang Sumsel…. Jum’at 21/03/2025 Desri Nago,SH Advokad Muda Sumsel Bantu warga dengan suka rela Tampa Pamri. Mereka yang terzolimi oleh oknum- oknum dan pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.
Permasalahan Dampak Limbah Pabrik Kelapa Sawit Terhadap Kelestarian Lingkungan Hidup di Desa Sebokor Kec.Air Kumbang Kab.Banyuasin Sumsel. Permasalahan dimulai dengan adannya keluhan masyarakat terhadap bau limbah yang menyengat/busuk di permukiman warga yang menganggu aktivitas warga dan anak sekolah
saat proses belajar

mengajar. Dampak Limbah Pabrik Kelapa Sawit Terhadap Kelestarian Lingkungan Hidup di Desa Sebokor RT 09 Kec.Air Kumbang Banyuasin. Informasi ini di dapati Awak Media ketika Puluhan massa sambangi Kantor Advokad Desri Nago,SH Di Tanjung Barangan Sumsel,mereka meminta Bantuan Hukum kepada Pada Advokad Desri Nago dan Time terkait Hak kami sebagai warga Sebokor RT 09 dipenuhi oleh PT Anugrah Palm Oil yang ada Di wilayah Sebokor.
dalam Tuntutan mereka ada Dua poin penting

1. Mereka menuntut kepada PT Anugrah Palm Oil ada pembenahan dan tinjauan terkait limbah yang berepek Negatif kepada warga seperti bau menyengat dan potensi lalat berkembang biak yang akibatkan lingkungan tercemar.

2 .kami minta kepada PT anugrah palm oil ususnya untuk RT 009 kalau ada bantuan apa pun langsung aja ke RT 009 tu permintaan pak RT nya

Karna sudah ada contonya diduga menyelewengkan dan mengelapkan sisa 47 paket entah kemana arahnya ini tidak amanah oknum oknum desanya
Periksa dan di pertanyakan kemana paket tu “insial Am” dan Sekretaris Desa “LD” diduga penggelapan bantuan paket sembako yg di turunkan dari PT Anugrah Palm Oil sebanyak 97 paket
sembako yg di terima langsung perangkat kades setempat

sedangkan RT 10
Mendapatkan 40 paket sembako

RT 009 cuman mendapatkan sembako 10 orang antara lain menyangkut keluarganya semua sana keluarga dan keponakanya sekdes yg 10 orang
Yg mendapatkan bantuan paket sembako tu yg warga lainnya tidak satu pun mendapatkan ya sembako tu di sini la warga emosi dan kesal

Saat dikonfirmasi RT 09 (lakoni) Sebokor Kec.Air Kumbang Banyuasin Sumsel “mengatakan pak Kedatangan Kami ke Ke Kantor Desri Nago,SH Advokad dan Time kami Minta tolong Bantuan hukum untuk melaporkan permasalahan yang ada pada warga kami salah satunya kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Terkait Limbah. Limbah PT Anugrah Palm Oil ini bagi kami warga sangat berdampak sekali pencemaran pada lingkungan terutama bau tidak sedap dan berdampak lalat.jelas
Masih menurut RT 09 kami meminta tolong Kejelasan Dana CSr yg jelas Jadi Peraturan Presiden Peraturan Presiden terkait Corporate Social Responsibility (CSR) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan. Tegas RT 09.
Ditempat yang sama awak Media langsung Konfirmasi dan wancara Dengan Advokad Muda Sumsel Desri Nago,SH mengatakan”kita langsung aja Sambangi DLH Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel dan langsung nanti kita ke Polda guna memenuhi aspirasi warga Terhadap permasalahan Ini.ucap Desri Nago.
“Saya Desri Nago,SH,jujur saya dari hati saya permasalahan ini yang dikeluhkan warga Sebokor Kec.Air Kumbang, akan membantu sepenuh Hati tampan pamri,ini warga lemah terzolimi oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab terutama Pihak PT.ini wajib kita Bantu.

Setelah sambangi Kantor Advokad Desri Nago,SH Puluhan Massa baik dari Gerakan Aktivis Advokad Cinta Tanah Air GAACTI Sumsel dan MAssa warga Sebokor langsung OTW Kantor DLH provinsi Sumsel langsung di sambut dan diterima Oleh utusan DLH Sumsel Kasi (………) mengatakan kepada Massa “Poin – poin pmaslahan ini akan kami proses tinjau dan tindak lanjuti.jelas DLH.dengan singkat. (…reporter Hendrik.)

Pos terkait