*Capaian 75 Persen PTSL di Desa Singkup Kec.Japara Kab.Kuningan Jabar, Kades Optimis Sisa Kuota Segera Terpenuhi*

banner 468x60

Kuningan, Kompas86.com

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Singkup, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, menunjukkan progres yang cukup menggembirakan. Hingga saat ini, dari total kuota 800 bidang tanah, sebanyak 600 bidang atau sekitar 75 persen sudah terdaftar oleh pemohon.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Singkup, Mas’ud, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (25/7). Ia menyatakan optimisme bahwa kuota yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan tercapai sepenuhnya.

“Memang belum seluruhnya terpenuhi, tapi kami optimis kuota 800 bidang itu bisa tercapai. Saat ini sudah 600 bidang yang terdaftar, artinya sudah 75 persen,” ujar Mas’ud.

Desa Singkup sendiri memiliki 1.025 Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), dengan 22 bidang tanah di antaranya sudah bersertifikat. Meski biaya PTSL ditetapkan sebesar Rp150.000 sesuai ketentuan, pihak desa tetap berupaya memfasilitasi warga yang belum memiliki kemampuan membayar.

“Kami terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Bahkan bagi warga yang belum bisa membayar, tetap kami bantu agar bisa ikut serta,” katanya.

Salah satu kendala yang dihadapi, menurut Mas’ud, adalah banyaknya pemilik tanah yang tinggal di luar kota, sehingga proses administrasi membutuhkan waktu. Namun, desa tetap optimis karena dari kuota yang ada, terdapat juga 50 bidang tanah milik desa yang turut diikutsertakan dalam program.

Ia berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, mengingat banyak manfaat yang diperoleh dari memiliki sertifikat tanah.

“Tanah yang disertifikatkan akan terdata secara resmi, memiliki perlindungan hukum, mencegah sengketa, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut,” pungkasnya.

(Red/Rhmn)

Pos terkait