Besaran Zakat Fitrah Provinsi Bengkulu 2025,untuk 9 Kabupaten dan 1 Kota

banner 468x60

Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Wilayah Provinsi Bengkulu sudah menetapkan besaran zakat fitrah tertinggi pada tahun 2025/1446 Hijriah sama dengan tahun sebelumnya,Yakni 45000 tertinggi per orang.

Penetapan Qimat Zakat Fitrah dan Pelaksanaannya dalam Wilayah Provinsi Bengkulu berdasarkan surat edaran (SE) Nomor:B/Kw.07.6.4/BA.00/03//2025 tanggal 13 maret.

Hasil rapat koordinasi kementerian Agama kabupaten/kota dengan pemerintah daerah dan stakeholder setempat,telah ditetapkan Qimat Zakat Fitrah tahun 1446 H Se provinsi bengkulu yakni sebagai berikut.

Besaran zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 Kg atau 3,5 liter atau 10 canting untuk masing masing jiwa,besaran zakat fitrah pengganti berupa uang (untuk setiap jiwa) menyesuaikan dengan lokasi masing masing daerah.

Berikut besaran zakat fitrah kabupaten/kota tahun 1446 h/2025.

1).Kota Bengkulu Rp 45.000 (Kualitas Tinggi),Rp 40.000 (Kualitas Sedang),Rp 35.000 (Kualitas Rendah).

2).Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 42.000 (Kualitas Tinggi), Rp 38.000 (Kualitas Sedang),Rp 32.000 (Kualitas Rendah).

3).Kabupaten Bengkulu Utara Rp 45.000 (Kualitas Tinggi),Rp 40.000 (Kualitas Sedang),Rp 35.000 Kualitas Rendah).

4).Kabupaten Seluma Rp 40.000 (Kualitas Tinggi),Rp 35.000 Kualitas Sedang),Rp 30.000 (Kualitas Rendah).

5).Kabupaten Kepahiang Rp 44.000 (Kualitas Tinggi),Rp 42.000 (Kualitas Sedang),Rp 38.000 (Kualitas Rendah).

6).Kabupaten Rejang Lebong Rp 45.000 (Kualitas Tinggi),Rp 40.000 (Kualitas Sedang),Rp 35.000 (Kualitas Rendah).

7).Kabupaten Bengkulu Selatan Rp 40.000 (Kualitas Tinggi), Rp 35.000 (Kualitas Sedang),Rp 30.000 (Kualitas Rendah).

8).Kabupaten Kaur Rp 38.000 (Kualitas Tinggi),Rp 33.000 (Kualitas Sedang),Rp 30.000 (Kualitas Rendah).

9).Kabupaten Lebong Rp 38.000 (Kualitas Tinggi),Rp 33.000 (Kualitas Sedang),Rp 30.000 (Kualitas Rendah).

10).Kabupaten Mukomuko Rp 45.000 ( Beras Kualitas Tinggi), Rp 40.000 (Kualitas Sedang), Rp 35.000 (Kualitas Rendah).

Kemudian zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Penulis:Wh
Editor:Tim

Pos terkait