Lampung Timur, Lampung, (Kompas86.com) – Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Hendri Widiono, S.H menyatakan hasil pengawasan Dua Pekan pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak tahun 2024, rabu (09/10/2024).
Berdasarkan Rekapitulasi data yang telah dihimpun oleh Person In Charge (PIC) Kampanye Bawaslu Kabupaten Lampung Timur terhadap Pelaksanaan Kampanye Pemilihan yang telah dilaksanakan di Dua Puluh Empat Kecamatan dan diperoleh hal-hal sebagai berikut :
1. Ditemukan pelaksanaan Kampanye yang dilakukaan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilihan namun belum disertai dengan Surat Pemberitahuan Kepada pihak Kepolisian dan/atau kepada pengawas Pemilihan, dan atas hal tersebut Bawaslu sudah memberikan Surat Pencegahan terhadap proses Kampanye sebagaimana dimaksud.
2. Saat ini Bawaslu juga telah menerima Laporan atas Dugaan Pelanggaran sebanyak 1 buah laporan dan 3 Informasi awal yang sedang dilakukan Penelusuran. Laporan Masyarakat atas dugaan pelanggaran adanya Pejabat Daerah yang diduga mendukung salah satu pasangan calon, dan 3 Informasi awal terkait ada
nya dugaan pelanggaran Kampanye yaitu pembagian sembako, kampanye ditempat yang dilarang serta adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara.
3. Bawaslu Juga menghimbau kepada Pejabat daerah yang hendak melakukan kampanye agar mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU No.13 Tahun 2024 pasal 53 yang mana atas penyampaian surat izin cuti agar ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
Memperhatikan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud diatas Bawaslu kabupaten Lampung Timur menghimbau kepada Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilihan agar mematuhi Regulasi tentang Kampanye dalam pelaksanaan Kampanye pemilihan serentak tahun 2024, hal tersebut dimaknai bahwa kampanye adalah sebagai perwujudan Pendidikan politik Bagi Masyarakat sehingga tercipta iklim kondusif pada pelaksanaan Kampanye Pemilihan diwilayah dikabupaten Lampung Timur. (Ryuben)