Kompas86.com
Banyuasin |Sumsel | Kinerja Team Kejakasan Tinggi (Kejati)Sumatera Selatan memang sangat pantas di apresiasi.Dalam kurun waktu yang sangat singkat telah dapat menyelesaikan beberapa kasus besar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),diwilayah Kerjanya.Ratusan miliar kerugian Negara (KN) yang telah berhasil dikembalikan dari kantong para koruptor.
Kepala Kejaksaan Agung RI Dr.ST.Burhanuddin,SH,.MH.yang telah dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir.H Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024 lalu.
Menegaskan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) diseluruh Indonesia,agar benar-benar mampu menjalankan tugas dengan benar.Menindak tegas kepada semua pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa pandang bulu.Bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.Demi menjaga marwah Institusi.
Bahkan beberapa minggu yang lalu team Kejati Sumsel juga telah berhasil menyita aset koruptor di wilayah Kabupaten Lubuk Linggau senila ratusan miliar,yang diduga hasil dari perbuatan Tindak Pidana Korupsi.Akan tetapi juga diduga masih tidak sedikit para Penegak Hukum yang sportifitas kerjanya belum maxsimal didalan menangani kasus-kasus korupsi.
Kasus Tindak Pidana Korupsi marak terjadi dan semakin merajalela di bumi Indonesia ini, yang dilakukan oleh para Pejabat Negara,dari level bawah sampai hingga level atas,yang nilainya mencapai ratusan juta,miliyaran bahkan hingga tirilyunan.Diduga Itu semua terjadi karena lemahnya pengawasan serta penindakan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Pesan dan harapan besar dari wong cilik diseluruh Indonesia, kepada para Penegak Hukum baik Kepolisian Republik Indonesia,KPK Republik Indonesia,Kejaksaan Republik Indonesia,dan Kehakiman Republik Indonesia.
Agar mampu dan bisa menjalankan tugas secara tegak dan lurus serta seadil-adilnya.Tindak tegas para koruptor yang telah merugikan keuangan Negara,menyengsarakan Rakyat,tanpa harus pandang bulu.Bela yang benar dan pidanakan yang bersalah.
Selanjutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia segera sahkan Undang-Undang perampasan aset para koruptor.Miskinkan mereka para koruptor.DPR adalah wakil Rakyat karena mereka berasal dari suara rakyat,sementara Penegak Hukum adalah pelindung pengayom bagi rakyat.Bukan sebaiknya. *