Nabire Papua – KOMPAS86.COM, Organisasi masyarakat Anak Dari Laskar Sejati (ANDALAS) nabire, resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu calon bupati Nabire kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire. Laporan ini disampaikan oleh Ketua Andalas, Otto Mahuzet, pada 3 Oktober 2024.
Menurut Otto, laporan ini berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati nomor urut 2. Calon tersebut diduga melanggar aturan setelah menghadiri ibadah Minggu pagi di Gereja Injili di Indonesia (GKI) GEREJA KRISTEN INJILI Immanuel kota lama Nabire, di mana ia menyerahkan bantuan tunai sebesar Rp 1 miliar secara simbolis kepada jemaat. Otto menilai tindakan ini melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), karena calon tersebut adalah bupati aktif yang mencalonkan diri kembali, seharusnya tidak berkampanye di tempat ibadah.
“Kami mendesak Bawaslu Nabire untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan objektif, demi menjaga integritas pemilu yang jujur dan adil di Nabire,” kata Otto.
Bawaslu Nabire telah menyurati pihak terkait untuk klarifikasi dan akan melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan kebenaran laporan serta menegakkan hukum pemilu sesuai peraturan.
“Dalam laporan Otto, disebutkan bahwa calon bupati nomor urut 2 diduga melanggar Pasal 70 poin 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Undang-undang ini mewajibkan pejabat yang mencalonkan diri kembali untuk:
1. Cuti di luar tanggungan negara.
2. Tidak menggunakan fasilitas terkait jabatannya.
Dengan laporan ini, diharapkan Bawaslu Nabire menindaklanjuti secara serius agar pemilu di Nabire berlangsung dengan transparan, adil, dan sesuai prinsip demokrasi, Tutupnya
(Dena)