Batam,kompas86.com —Aroma tak sedap kembali menyeruak dari dunia malam Kota Batam. Setelah tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri dikabarkan melakukan penangkapan di kawasan First Club pada Sabtu malam lalu, kini muncul desakan keras dari masyarakat sipil.
Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri angkat bicara dan meminta Polda Kepri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera melakukan tes urine massal terhadap seluruh karyawan First Club, tanpa terkecuali.
“Kami menduga kuat banyak karyawan di sana yang ikut terlibat atau bahkan menjadi pengguna aktif. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak,” tegas Ketum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri kepada media, jumat ( 24/ 10 / 2025 ).
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan Dirtipidnarkoba Bareskrim bukanlah kejadian kecil, melainkan sinyal keras bahwa aktivitas di tempat hiburan malam tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat daerah.
Pihaknya menilai, bila penegakan hukum di pusat sudah turun tangan, maka aparat di daerah tidak boleh hanya berdiam diri atau berpura-pura tidak tahu.
Lebih lanjut, Aliansi menegaskan bahwa tes urine menyeluruh adalah langkah awal untuk membongkar jaringan gelap yang mungkin beroperasi di balik gemerlap lampu dan dentuman musik malam Batam.
“Kami akan pantau langkah Polda Kepri dan BNN. Bila tidak ada tindakan nyata, kami siap melayangkan surat resmi dan membuka data tambahan hasil investigasi lapangan,” tambahnya dengan nada tegas.
Ketua Umum Aliansi LSM Ormas peduli kepri, juga meminta agar polda kepri menyebutkan tempat dan nama hiburan malam tersebut dalam rilis pemberitaan yang sudah diterbitakan, agar publik tidak bertanya-tanya, apa nama tempat hiburan malam tersebut yang ada di wilayah lubuk baja. sebab kita sama-sama ketahui bahwa wilayah lubuk baja – Nagoya adalah wilayah tempat-tempat hiburan malam yang tumbuh subur.
Aliansi LSM Ormas Perduli Kepri juga menyampaikan bahwa nanti pada hari senin, tanggal 27 Oktober 2025 akan melayang surat rapat dengar pendapat ( RDP ) kepada DPRD Kota Batam terkait perpajak ,tenaga kerja asing dan lokal, ijin keimigrasian tenaga kerja asing serta pemodal asing.( Red )






