Kuningan,Kompas86.com(16 Oktober 2025)
Sehubungan dengan beredarnya informasi di berbagai platform media sosial dan/atau media daring yang menyangkut Sdr.E, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang telah menimbulkan keresahan dan potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dapat di sampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi dan penelusuran secara seksama kepada sejumlah pihak yang berwenang dan relevan, informasi yang beredar tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan tergolong sebagai informasi bohong (Hoax).
Pihak media pun telah melakukan koordinasi dan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait dalam pemberitaan tersebut, dan seluruh pihak secara tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak pernah terjadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, media massa, serta pengguna media sosial untuk tidak serta-merta mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terlebih yang berpotensi merugikan nama baik seseorang maupun menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Penyebaran informasi palsu dan/atau hoax merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) serta pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang peubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), juga termasuk pencemaran nama baik berdasarkan pasal 310 KUHP.
Kami berharap masyarakat dapat diajak untuk lebih cerdas, bijak, dan kritis dalam mengonsumsi informasi, serta berperan aktif dalam melawan disinformasi dan hoaks, demi menjaga ketertiban serta integritas ruang digital.
( Rahman )