Remaja Tersetrum Listrik dan Badannya Terbakar, LBH Indonesia Menggugat (LBH IM) Tuntut PT. PLN

banner 468x60

Jepara Jateng-kompas86.com

Pada tanggal 25 Mei 2022, terjadi insiden yang mengguncang warga desa Senenan Jepara. Sebuah kabel listrik tiga phase yang dipasang tanpa adanya pengamanan yang memadai, berlokasi dekat dengan pemukiman warga, telah menelan korban jiwa, yakni separuh tubuh seorang remaja terbakar akibat tersengat listrik.

 

Penelusuran yang dilakukan KOMPAS86. COM serta dari Informasi dari warga sekitar kejadian, menyebutkan bahwa pemasangan kabel tersebut tidak mematuhi standar keselamatan yang berlaku, menyebabkan potensi risiko tinggi bagi penduduk sekitar. Tragedi ini sangat mengkhawatirkan, mengingat adanya peraturan yang mengharuskan pemasangan kabel listrik dilakukan dengan prosedur yang aman dan sesuai standar.

 

 

Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran dan kemarahan di kalangan masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBH IM) yang dipimpin oleh Ahmad Gunawan ikut angkat bicara dalam kasus ini. LBH IM menuntut pertanggungjawaban dari PT PLN (Persero) sebagai perusahaan penyedia listrik di wilayah tersebut untuk bertanggung jawab atas kejadian yang dialami remaja Senenan tersebut.

 

Ketua LBH IM Ahmad Gunawan kepada KOMPAS86.COM mengatakan, bahwa pihaknya segera menangani kasus ini dan mengajukan tuntutan kepada PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) sebagai penyedia listrik di wilayah tersebut. Mereka menuntut PT PLN bertanggung jawab atas kejadian ini karena dianggap telah mengabaikan keamanan dan keselamatan warga setempat.

 

Dalam pernyataan resminya, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat menyatakan bahwa insiden ini menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat desa. Mereka meminta agar PT PLN melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem listrik yang ada guna mencegah kejadian serupa, serta harus bertanggungjawab terhadap korban.

 

Warga desa dan keluarga korban berharap agar kasus ini mendapatkan penanganan serius dan adil dari pihak berwajib. Keamanan dalam pemasangan kabel listrik harus diutamakan demi mencegah terulangnya insiden tragis semacam ini di masa mendatang.

 

(Rud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan