Kuningan,JABAR-KOMPAS86.COM (23 Oktober 2024)
Pengertian pemalsuan dokumen cerai:
Pemalsuan dokumen cerai adalah tindakan dimana seseorang membuat dokumen cerai secara tidak sah sehingga tampat seperti yang asli, di dalamnya mengandung unsur ketidakbenaran dan bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya.
Umumnya, dokumen yang sering dipalsukan dalam perceraian yaitu berupa putusan, penetapan pengadilan, atau akta pencatatan sipil. Pemalsuan dokumen perceraian termasuk tindakan pemalsuan surat atau akta autentik.
Dokumen-dokumen tersebut berdasarkan pada proses perceraian melalui peradilan agama, dokumen yang akan membuktikan adanya perceraian dari sebuah perkawinan bagi mereka yang beragama islam adalah penetapan pengadilan untuk cerai talak atau putusan pengadilan jika cerai gugat. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam pasal 66 ayat (1) jo Pasal 71 ayat (2) dan pasal 81 Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan agama.
Tindakan pemalsuan dokumen cerai dapat dijerat dengan ketentuan terkait pemalsuan surat dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan Bunyi pasal 263 KUHP:
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, denga pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Berdasarkan bunyi pasal 264 ayat (1) KUHP.
“sanksi hukum bagi pelaku pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun”
Berdasarkan Bunyi Pasal 266 KUHP:
“Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte it seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun”
Berdasarkan Bunyi Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023
1. Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI yaitu sebesar Rp.2Miliar
2. Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).
Dalam ketentuan tersebut sanksi yang dikenakan adalah tindakan pemalsuan terhadap akta autentik. Sebab, merujuk pada ketentuan pasal 1868 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa suatu akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa dokumen seperti putusan/penetapan pengadilan terkait perkara perceraian maupun akta catatan sipil tentang cerai adalah akta autentik yang dibuat oleh pengadilan negeri/pengadilan agama atau kantor catatan sipil. Sehingga tindakan pemalsuan dokumen cerai termasuk tindak pidana pemalsuan akta autentik.
Sumber:
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kuratot, Mediator bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
(Red)