Kementerian Tenaga Kerja RI, Panggil Direksi PT Timah Tbk Dalam Penyelesaian Permasalahan Ketenagakerjaan di PT Timah Tbk

banner 468x60

Bangka Belitung,   Kompas86.com

Serikat Pekerja Persatuan Karyawan Timah (PKT) kini memasuki babak baru dalam perjuangan memperjuangkan hak-hak karyawan PT Timah Tbk. Setelah melalui berbagai tahapan dialogis yang belum membuahkan hasil, PKT akhirnya melanjutkan ke tahapan Tripartit, dengan melibatkan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI). Senin (16/9/2024).

 

PKT yang merupakan serikat pekerja resmi diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang, telah berulang kali mengajukan audiensi dan bipartit dengan Direksi PT Timah.

 

Namun, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan yang memadai. Ketua Umum PKT, Ahmad Tarmizi, menyampaikan bahwa selama ini Direksi PT Timah tidak merespons aspirasi karyawan secara baik, terutama terkait Peraturan Direksi tentang Penilaian Performa Individu (PPI), yang dinilai menimbulkan kegaduhan di internal perusahaan.

 

Tripartit Sebagai Jalan Terakhir

 

Melihat tidak adanya perkembangan berarti dari dialog bipartit, PKT kemudian memutuskan untuk mengambil langkah lanjut dengan mengajukan permohonan Tripartit ke Kemenaker RI.

 

Usulan ini disambut positif oleh Kemenaker yang segera mengirimkan surat undangan kepada PKT untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi oleh PT Timah. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 September 2024 di Gedung Kemenaker RI, Jakarta.

 

Ahmad Tarmizi menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PKT dalam memperjuangkan hak-hak karyawan PT Timah yang merasa dirugikan oleh penerapan Peraturan Direksi terkait PPI.

 

Menurutnya, regulasi tersebut tidak sesuai dengan standar terbaik (best practice) yang berlaku, dan lebih lanjut, regulasi itu menimbulkan ketidakpuasan serta keresahan di kalangan karyawan.

 

“Penilaian Performa Individu yang diterapkan oleh Direksi saat ini kami nilai tidak tepat, dan justru menciptakan kegaduhan internal. Hal ini berdampak pada motivasi dan produktivitas karyawan, yang pada akhirnya mengancam performa perusahaan secara keseluruhan,” ujar Tarmizi.

 

Indikasi Pelanggaran dan Seruan Dukungan

 

Dalam kajian yang dilakukan PKT, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran terhadap ketentuan internal dan eksternal yang dilakukan oleh pihak manajemen PT Timah.

 

PKT menduga bahwa Direksi tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, baik dalam lingkup peraturan perusahaan maupun ketentuan ketenagakerjaan yang lebih luas.

 

Atas dasar itu, PKT menuntut agar peraturan terkait PPI tersebut segera dicabut atau direvisi. PKT juga meminta agar pihak manajemen melibatkan serikat pekerja dalam setiap proses penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan kesejahteraan karyawan.

 

Tarmizi menyerukan kepada seluruh karyawan PT Timah dan stakeholder terkait untuk mendukung perjuangan ini dengan memberikan dukungan dan doa.

 

“Dalam proses perjuangan ini, kami meminta agar semua pihak bersatu untuk memperjuangkan hak-hak karyawan. Kami mengajak seluruh karyawan PT Timah dan stakeholder lain untuk memberikan dukungan dan doa agar perjuangan ini dapat mencapai hasil yang diharapkan,” tambahnya.

 

Perjuangan untuk Keadilan

 

Perjuangan PKT yang telah berlangsung cukup lama ini adalah bagian dari upaya mereka untuk memastikan hak-hak karyawan tidak terabaikan.

 

Menurut Tarmizi, meski dialog telah dilakukan berkali-kali, Direksi PT Timah masih enggan merespons secara komprehensif dan tuntas. Hal ini menambah daftar panjang keluhan dari karyawan, yang merasa diabaikan oleh manajemen.

 

Peraturan Direksi terkait PPI yang menjadi sumber utama polemik ini, menurut Tarmizi, tidak hanya berpotensi merugikan karyawan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan kesejahteraan dalam hubungan industrial.

 

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa PKT tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak karyawan hingga peraturan ini dicabut atau direvisi.

 

“Dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan, seharusnya serikat pekerja dilibatkan. Kebijakan yang menyangkut kesejahteraan karyawan tidak boleh diambil sepihak, karena dampaknya sangat besar bagi kehidupan karyawan dan keberlangsungan perusahaan,” tegas Tarmizi.

 

Ia menambahkan bahwa PKT akan terus berjuang dengan konsistensi dan komitmen penuh demi mewujudkan keadilan bagi karyawan PT Timah Tbk.

 

Perjuangan yang dilakukan ini, menurutnya, bukan hanya soal menuntut hak, tetapi juga tentang menjaga martabat dan integritas karyawan sebagai aset berharga perusahaan.

 

Panjang Umur Perjuangan

 

Di akhir pernyataannya, Ahmad Tarmizi menyampaikan pesan moral kepada seluruh karyawan PT Timah, bahwa perjuangan ini akan terus dilanjutkan dengan penuh semangat dan tanpa putus asa.

 

“Panjang umur perjuangan. Kami akan tetap konsisten memperjuangkan hak-hak karyawan PT Timah, karena ini adalah tanggung jawab kami sebagai serikat pekerja,” tutup Tarmizi.

 

Dengan langkah Tripartit yang kini diambil, PKT berharap bisa mendapatkan solusi yang adil dan memadai bagi seluruh karyawan PT Timah yang terdampak oleh peraturan kontroversial ini.(Sandy/KBO Babel / MB)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *