Resahkan Masyarakat, Aktivitas Ilegal Logging Marak di Merek

banner 468x60

KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Aktivitas penebangan pohon secara ilegal (Ilegal Logging) di Desa Pangambatan, Kec.Merek, Kab.Karo, tepatnya dikaki Gunung Sipiso-piso disamping pos pendaki gunung menjadi keluhan masyarakat sekitar.

Munthe (40), warga Desa Pangambatan, yang rumahnya tidak jauh dari lokasi penebangan tersebut mengatakan, agar pihak penebang pohon dapat memberikan keterangan bukti yang dapat diterima sebagaimana mestinya.

“Kami heran bang, mengapa Kepala Desa kami saja tidak tahu atas penebangan tersebut, seharusnya pihak penebang dapat memberikan informasi atas kejelasan surat-surat penebangan karena itu wilayah Desa Pangambatan” harap Munthe pada Rabu, (23/10/2024).

tambahnya, “Itu kan wilayah pangambatan bang, dari informasi yang kami terima, kami menduga surat penebangannya palsu datang dari Kepala Desa lain. Kami juga sudah mencoba melakukan komunikasi yang baik pada pihak penebang. Namun, hal tersebut tidak diindahkan bang atau mis komunikasi. Berdasarkan hal tersebut, dan yang kami ketahui juga negara kita negara hukum maka kami juga segera menempuh jalur hukum” Kata Munthe.

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Desa Pangambatan, Hotlan Munthe, mengatakan dirinya tidak menerima adanya pemberitahuan atas penebangan pohon tersebut.

“Saya masih belum mengetahui informasi tersebut saat penebang pohon pertama kali melakukan aktivitas ilegal tersebut. Namun, untuk saat ini saya sudah mengetahuinya atas adanya laporan dari warga kita.” ucapnya pada Rabu, (23/10/2024).

Menurut Kepala Desa Pangambatan, dirinya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada warga untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi.

Sementara itu, warga Desa Pangambatan telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh diduga pihak ilegal loging. Pemberhentian itu pertama kali dilakukan saat pihak penebang telah mengeluarkan pohon dengan mobil Truck.

Aly Munthe, S.H, sebagai putra daerah Kecamatan Merek mengatakan, dirinya berharap dan meminta agar penegak hukum mau menindak pembalakan liar seperti ini.

Sebab tidak sedikit kerugian yang ditanggung masyarakat setempat akibat oleh sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab itu. Bahkan turut merugikan negara dan daerah, dengan rusaknya infrastruktur akibat dampak bencana. 

“Sebagai contoh seperti saat ini bencana alam sudah sering terjadi bahkan Desa Tongging sebelumnya pernah terkena banjir bandang. Sementara mereka terkesan tidak tersentuh hukum,” ungkap Aly Munthe.

Aly menyebutkan, salah satu pemicu bencana banjir di Kecamatan Merek adalah akibat maraknya aksi penebangan hutan secara liar.

Dugaan itu ia sampaikan ketika meninjau lokasi terdampak bencana di sejumlah daerah lainnya di Kabupaten Karo, yang juga mengalami bencana banjir bandang seperti Desa Kidupen.

Apalagi menurutnya kondisi geografis dan topografis itu sebagian besar tebing curam yang beririsan dengan jalan dan langsung menuju sungai, sehingga luncuran air cepat. Jika hal itu terjadi tentunya hal yang tidak diinginkan dapat saja terjadi.

Sementara itu, jika saja si penebang terbukti melakukan aktivitas ilegal logging maka dapat dipidana dengan Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

#(Yogi Barus)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan