Kuningan,JABAR-KOMPAS86.COM
Dalam ranah hukum Indonesia, istilah “selingkuh” tidak secara resmi digunakan. Istilah yang lebih tepat dalam konteks hukum pidana atau KUHP adalah “gendak” atau “overspel” yang merujuk pada perbuatan persetubuhan antara seseorang yang telah menikah dengan individu lain yang bukan pasangannya. Ini dikenal sebagai bentuk perzinahan dalam hukum pidana.
Berdasarkan pasal 284 KUHP mendefinisikan zina (overspel) sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh perempuan atau laki-laki yang telah menikah dengan laki-laki atau perempuan yang bukan suami atau istrinya. Overspel tidak dapat diproses pidana tanpa adanya aduan.
Berdasarkan Pasal 284 ayat (1) :
Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal
27 BW berlaku baginya.
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya
Pasal 284 ayat (2)
Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
Isi Pasal 27 BW “Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja”
Berdasarkan Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10 Juta.
Pasal 411 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023
Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau isteri bagi yang terikat perkawinan
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Bahwa delik perzinaan adalah delik aduan yang mana pengaduan ini terdapat dua pilihan yaitu:
1. pengaduan tidak dapat ditarik kembali
2. dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
Menurut R.Soesilo delik perzinaan atau overspel merupakan delik aduan absolut artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan. Selain itu, pengaduan tersebut tidak boleh dibelah. Jika laki-laki mengadukan bahwa istrinya telah berzina dengan laki laki lain maka istri tersebut telah melakukan perzinaan dan laki laki tersebut sebagai turut melakukan perzinaan, keduanya harus dituntut.
Bukti yang dapat dijadikan dasar dalam kasus perselingkuhan
Adapun jika akan melaporkan kepada polisi, apa saja bukti perselingkuhan yang bisa digunakan? Setidak-tidaknya terdapat alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu:
1. keterangan saksi;
2. keterangan ahli;
3. surat;
4. petunjuk;
5. keterangan terdakwa.
Selain alat bukti tersebut di atas, dapat juga menggunakan bukti-bukti eletronik berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) UU ITE jo Putusan MK No.20/PUU-XIV/2016. Misalnya foto,video, chat, dan lain sebagainya. Bukti-bukti perselingkuhan tersebut haruslah mengarah pada persetubuhan atau perzinaan agar memenuhi unsur pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
Apabila akan melapor ke Pihak Berwajib, pelapor harus menjadi korban perselingkuhan, yang dalam hal ini bisa menjadi suami atau istri, karena Pasal 284 KUHP merupakan tindak pidana aduan. Dan teman selingkuh pria atau wanita juga harus dilaporkan kepada polisi, sesuai dengan Pasal 284 ayat 2 (a) dan (b) sebagaimana disebutkan sebelumnya. Serta yang terakhir perselingkuhan harus disertai dengan perzinahan.
Apabila masih dalam kategori dugaan atau tidak memenuhi unsur-unsur pasal 284 ayat 2 (a) dan (b), maka tidak bisa termasuk ke dalam tindak pidana perselingkuhan / perzinahan. Dan bisa timbul adanya Pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan pasal 310 KUHP jo Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana selama 4 tahun, serta bagi orang yang menyebarkan berita bohong (hoax) diancam dengan ancaman pidana berdasarkan pasal 390 KUHP jo Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.200 Juta.
Kuningan, 22 Oktober 2024
Kantor Hukum
*”BAMBANG LISTI LAW FIRM”*
Advocates, Kurator, Mediator bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.
(Red)