HR. Hendry Ajak Jajaran BPD Gresik, Gelar Musdes RKPDes 2024

banner 468x60

GRESIK, JATIM KOMPAS86.com 

Untuk melaksanakan pembangunan Desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat Desa dengan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan Desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya Desa, tipologi Desa, dan kesetaraan.

Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong sekaligus berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.

Dalam regulasi Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa, penyusunan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) satu tahun sekali sebagai penjabaran dari RPJM Desa (Rencana Program Jangka Menengah Desa)

Pasal 31

1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.

2. Hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

3. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Pasal 32

1. Musyawarah Desa dimaksud dalam Pasal 31 melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

a. Mencermati ulang dokumen RPJM Desa.

b. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa.

c. Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

2. Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.

3. Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara.

4. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

HR. Hendry Ketua Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) mengajak sekaligus berpesan kepada jajarannya seluruh anggota BPD di Kabupaten Gresik untuk mengikuti aturan perundang-undangan, ”Ini kan sebuah siklus tahunan penyelenggaraan pemerintahan desa, aturan perundangannya sangat jelas tinggal mengikuti saja, mulai biasakan yang benar jangan membenarkan kebiasaan, ” Kamis, (20/07/2023)

“Tim penyusun RKP Desa yang terbentuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

1. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa

2. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa

3. Penyusunan rancangan RKP Desa

4. Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa” terang Hendry

Dani Asong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan