Polres Ogan Ilir Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Harimau Tandang ke Kejari

banner 468x60

Kompas86.com 18 October 2024
Ogan Ilir, kompas86.com 15 Oktober 2024 — Unit Idik IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir melimpahkan tersangka berinisial *S*, Kepala Desa Harimau Tandang, beserta barang bukti kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan menerbitkan Surat P-21 yang menyatakan berkas perkara lengkap. Audit Inspektorat Ogan Ilir mengungkap kerugian negara sebesar Rp 383.918.746. Tersangka diduga menyalahgunakan dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan.

Kasat Reskrim AKP M. Ilham melalui Kanit Idik IV Tipidkor IPDA Iwanto Putra menyatakan bahwa pelimpahan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses hukum diharapkan berjalan cepat dan transparan untuk memberi efek jera bagi pelaku korupsi.(*HUMAS*). (Hendry/Bobby

Pos terkait

Tinggalkan Balasan