Pelaku Penyerangan Posko Firza-Efri ditangkap polisi

banner 468x60

MURATARA,#kompas86com– Kasus Penyerang di Tim Trabas Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Muratara Firsa-Efri di kediaman Bayu Wahyudi pada 23 September 2024 yang lalu kini terus bergulir.

Hingga satu bulan lebih kasus tersebut dilaporakan di Polres Muratara  berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Polres hingga kini baru ditetapkan satu orang tersangka yakni inisial US (40).

Tim Kuasa hukum Firsa Efri Abdul Azis Dkk memintak pada pihak Polres  Muratara agar transparan secara terang benderang menyampaikan ke publik melalui media supaya Masyarakat Muratara mengetahui perkembangan sejauh mana tentang kasus tersebut.

Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama yang  diterbitkan penyidik Polres Muratara,kami menilai banyak hal-hal yang perlu penjelasan,yang pertama tersangka ini berapa orang,dan siapa-siapa,karna hukum harus jelas, berapa orang dan pasal berapa,dan peran -peran pelaku itu sebagai apa

Dia menyebut, sejauh ini hasil penyidikan pihak Polres hanya menyebutkan satu orang tersangka,sedangkan dari surat pemberitahuan perkembangan penyidikan,nomor B/801/x/2024/Reskrim.hanya menyebutkan US Dkk, berarti masih ada tersangka lain.

 

“Kalau ada tersangka lain seharusnya pihak Polres harus menyampaikan pada Bayu melalalui surat pemberitahuan tersebut,dalam surat pemberitahuan itu tersangka dan kawan -kawan,berarti masih ada orang lain, itu tidak boleh secara hukum,harus jelas siapa tersangka nya,”ungkap Abdul Azis dalam jumpa pers di kediaman posko Pemenangan Firza -Efri Rumah makan Tri jaya Kelurahan Rupit ,Rabu (16/10/2024).

Lanjut Abdul Azis ,saat ini Muratara memasuki tahun politik,seharusnya pihak kepolisian harus serius dan transparan  menyampaikan ke publik menangani kasus seperti ini,jangan sampai takut nanti nya masyarakat gagal paham.

Abdul Azis juga mengatakan,kita semua menghormati apa yang menjadi penegakan hukum,dan kita tidak perna melakukan intervensi apapun,kita hanya menuntut keadilan,oleh karna itu kami menilai dengan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka kami melihat tidak adil.Seharusnya tersangka ditahan karna ini sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan.

“Kalau tidak ditahan tersangka berpotensi melakukan perbuatan berulang,kalau tersangka melakukan perbuatan pidana berulang ini kesalahan penyidik,maka kami tim Hukum’ Firsa-Efri keberatan dengan tidak ditahan nya saudara tersangka US selanjutnya kami akan bersurat ke Polres Muratara tembusan Polda Sumsel dan Mabes Polri,”pungkasnya.

 

Jurnalis    :(***)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan