KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Berdasarkan Surat Keterangan Menteri Keuangan Republik Indonesia (SK Menkeu RI) No.352 tahun 2024, tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp 2 triliun sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada TA berjalan dan atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.
Melalui KMK Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan alokasi tambahan Dana Desa untuk insentif desa yang dibagikan kepada 15.124 desa. Insentif desa tersebut dibagikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja.
Kriteria Utama merupakan indikator tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi. Sementara itu, kriteria kinerja meliputi kinerja pemerintah desa yang terdiri atas kinerja keuangan dan pembangunan desa, dan Kedua tata kelola keuangan dan akuntablititas keuangan desa serta penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga.
Berdasarkan hal tersebut, Pemkab Karo menerima tambahan Dana Desa yang dialokasikan untuk 50 desa pada 9 Kecamatan di Kabupaten Karo.
Adapun 50 Desa yang menerima dana tambahan di 9 Kecamatan tersebut yaitu,
– Kec. Tiga Panah 13 Desa
– Kec. Merek 6 Desa
– Kec. Munte 2 Desa
– Kec. Juhar 4 Desa
– Kec. Tiga Binanga 2 Desa
– Kec. Kuta Buluh 10 Desa
– Kec. Dolat Rayat 2 Desa
– Kec. Merdeka 3 Desa
– Kec. Namanteran 8 Desa.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kadis PMD Kab Karo, Data Martina, AP.,M.Si., saat dikonfirmasi Kompas86.com, pada Rabu, (16/10/2024).
Terpisah saat dikonfirmasi Camat Merek, Bartholomeus Barus, S.Ip, pada Rabu (16/10/2024) menyebutkan untuk Desa penerima Tambahan Dana Desa di Kecamatan Merek yaitu,
– Desa Sibolangit
– Desa Situnggaling
– Desa Muliarayat
– Desa Partibi Lama
– Desa Negeri Tongging
– Desa Ajinembah.
Adapun polemik yang timbul atas penerimaan Dana Tambahan Desa tersebut yaitu, apakah desa – desa yang mendapatkan dana tambahan sudah mengikuti kedua kriteria yang dimakud pada SK Menkeu No.352 tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang pengamat kinerja Pemdes Desa asal Kabanjahe Johnson Manik, S.H, menyatakan sikap bangga pada Pemerintah Kabupaten Karo atas pencapaian yang telah didapat atas bertambahnya dana buat desa yang nantinya tentu sungguh sangat bermanfaat bagi warga Desa.
“Ya kita bangga pada Pemerintah Kabupaten Karo melalui Pemerintah Desa, atas pencapaian yang telah dilakukan tingkatkan kinerja dan terus berbuat yang terbaik untuk desa dan kami masyarakat, terus berbenah dan berupaya agar di tahun tahun berikutnya juga bisa memperoleh pagu tambahan.” Ujar Johnson.
Tidak lupa, Johnson Manik, berpesan agar tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Kabupaten Karo, sebagaimana fungsinya terlihat bekerja dan tidak terkesan tanpa kinerja.
“Bagi saya fungsinya ya seperti Pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu,Pengujian terhadap laporan berkala dan / sewaktu-waktu dari unit / satuan kerja perangkat daerah, Pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan dan KKN, Penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan kegiatan dan program, Monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan Pemerintahan di Daerah dan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan reviu laporan keuangan Pemerintah Daerah dan Evaluasi Kinerja, Pelaksanaan Reviu Rencana Kerja Anggaran (RKA) satuan kerja perangkat daerah. Saya rasa itu saja sih, dan memang itu bagi saya yang harus dilakukan Inspektorat Daerah.” Kata Johnson Manik dengan tegas.
Sampai berita ini diserahkan pada Redaksi Kompas86.com, sipenulis masih berusaha mengonfirmasi Inspektorat Daerah Kabupaten Karo.
#(Yogi Barus)#