Bupati Karo Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Yang Kian Melanda di Kabupaten Karo

banner 468x60

KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, telah menetapkan Status Tanggap Darurat akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang kian sering terjadi di Kabupaten Karo, Senin (14/07/2024).

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 360/676/BPBD/2024.

Adapun bencana alam yang telah terjadi di Kabupaten Karo yaitu, Kecamatan Juhar, mencakup Desa Bekilang, Jandi, Juhar Ginting, Juhar Perangin-angin, Juhar Tarigan, Naga, Ketawaren, Kidupen, Namo Suro, Pasar Baru, dan Lau Kidupen. Selain itu, Kecamatan Tigabinanga juga terdampak, dengan Desa Raya, Gunung, dan Pergendangen.

Untuk itu, Bupati Karo bersama Sekda Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si, mengadakan Rapat Koordinasi untuk mempercepat penanganan bencana alam bersama dengan kepala perangkat daerah terkait, Camat dan Kepala Desa yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Karo.

Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan rasa prihatin atas kondisi yang dialami masyarakat dan berkomitmen untuk melakukan upaya maksimal dalam penanganan bencana serta memulihkan kehidupan warga secepat mungkin.

“Kami Pemerintah Daerah akan bekerja keras untuk memastikan semua kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi. Pemerintah pastinya akan memberikan perhatian khusus dan akan berupaya untuk mengembalikan saudara-saudara ke desa ketawaren dan membantu bangkit dari bencana ini.” Ucap Bupati Karo.

Hal senada juga dikatakan Sekda Karo bahwa Pemkab Karo pastinya akan memberikan perhatian khusus dan upaya mengembalikan pertumbuhan ekonomi yang terdampak akibat kejadian ini.

“Pemerintah pastinya akan memberikan perhatian khusus dan akan berupaya untuk mengembalikan pertumbuhan ekonomi dan bagi masyarakat yang terdampak seperti warga Desa Ketawaren.” Kata Sekda Karo.

#(Yogi Barus)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan